• Home page
Tribrata News Bengkulu
Advertisement
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
No Result
View All Result
Tribrata News Bengkulu
No Result
View All Result
Home Nasional

Kapolri keluarkan SE Hate Speech

David Wahyudi by David Wahyudi
03/11/2015
in Nasional
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

kapolriJakarta,tribratanewsbengkulu.com-Setelah dikaji cukup lama, Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech akhirnya dikeluarkan . disebutkan bahwa persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).

adapun Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech sbb :

SE dengan Nomor SE/06/X/2015 tersebut diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.

Dalam salinan SE dari Divisi Pembinaan dan Hukum (Divbinkum) Polri, Kamis (29/10/2015), disebutkan bahwa persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Bentuk, Aspek dan Media
Pada Nomor 2 huruf (f) SE itu, disebutkan bahwa “ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:

1. Penghinaan,
2. Pencemaran nama baik,
3. Penistaan,
4. Perbuatan tidak menyenangkan,
5. Memprovokasi,
6. Menghasut,
7. Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial”.

Pada huruf (g) selanjutnya disebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek:
1. Suku,
2. Agama,
3. Aliran keagamaan,
4. Keyakinan atau kepercayaan,
5. Ras,
6. Antargolongan,
7. Warna kulit,
8. Etnis,
9. Gender,
10. Kaum difabel,
11. Orientasi seksual.

Pada huruf (h) selanjutnya disebutkan bahwa “ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain:

1. Dalam orasi kegiatan kampanye,
2. Spanduk atau banner,
3. Jejaring media sosial,
4. Penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi),
5. Ceramah keagamaan,
6. Media massa cetak atau elektronik,
7. Pamflet.

Pada huruf (i), disebutkan bahwa “dengan memperhatikan pengertian ujaran kebencian di atas, perbuatan ujaran kebencian apabila tidak ditangani dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan atau penghilangan nyawa”.

Prosedur penanganan

Adapun, pada nomor 3 SE itu, diatur pula prosedur polisi dalam menangani perkara yang didasari pada hate speech agar tidak menimbulkan diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial yang meluas.

Pertama, setiap personel Polri diharapkan mempunyai pemahaman dan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kebencian.

Kedua, personel Polri diharapkan lebih responsif atau peka terhadap gejala-gejala di masyarakat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana.

Ketiga, setiap personel Polri melakukan kegiatan analisis atau kajian terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya. Terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.

Keempat, setiap personel Polri melaporkan ke pimpinan masing-masing terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya, terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.

Apabila ditemukan perbuatan yang berpotensi mengarah ke tindak pidana ujaran kebencian, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan, antara lain:
– Memonitor dan mendeteksi sedini mungkin timbulnya benih pertikaian di masyarakat,
– Melakukan pendekatan pada pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian,
– Mempertemukan pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan korban ujaran kebencian,
– Mencari solusi perdamaian antara pihak-pihak yang bertikai dan memberikan pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat.

Jika tindakan preventif sudah dilakukan namun tidak menyelesaikan masalah, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui upaya penegakan hukum sesuai dengan:

– KUHP,
– UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
– UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,
– UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan
– Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik

Previous Post

Wasrik Itwasda Polda Bengkulu Tahap II Tahun 2015 di Polres Kepahiang

Next Post

Polisi Tangkap 4 Copet di Festifal Tabot

David Wahyudi

David Wahyudi

Next Post
Polisi Tangkap 4 Copet di Festifal Tabot

Polisi Tangkap 4 Copet di Festifal Tabot

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Personel Samapta Polda Bengkulu Laksanakan Pengawalan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkulu

Personel Samapta Polda Bengkulu Laksanakan Pengawalan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkulu

21/01/2026
Dansat Brimob Polda Bengkulu Cek Jalur Off Road di Desa Durian Amparan

Dansat Brimob Polda Bengkulu Cek Jalur Off Road di Desa Durian Amparan

21/01/2026
Kapolda Bengkulu Hadiri Kegiatan Sinergitas Penguatan Pemahaman dan Persamaan Presepsi Antar APH (Aparat Penegak Hukum) terhadap KUHP dan KUHAP Baru

Kapolda Bengkulu Hadiri Kegiatan Sinergitas Penguatan Pemahaman dan Persamaan Presepsi Antar APH (Aparat Penegak Hukum) terhadap KUHP dan KUHAP Baru

21/01/2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tips Membuka Akun Instagram yang Terkena Hack

Tips Membuka Akun Instagram yang Terkena Hack

06/11/2024
Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 16 Pati Polri

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 16 Pati Polri

15/08/2024
Polda Bengkulu Gelar Pisah Sambut Wakapolda dan Kabidpropam, Serta Penyerahan Jabatan Irwasda

Polda Bengkulu Gelar Pisah Sambut Wakapolda dan Kabidpropam, Serta Penyerahan Jabatan Irwasda

21/06/2025
Momen Mengharukan, Kapolda Bengkulu Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Anggota Polri yang Gugur dalam Menjalankan Tugas

Momen Mengharukan, Kapolda Bengkulu Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Anggota Polri yang Gugur dalam Menjalankan Tugas

09/08/2024
Misa Malam Natal Menkopolkam-Kapolri Sambangi Gereja Katedral Jakarta

Misa Malam Natal Menkopolkam-Kapolri Sambangi Gereja Katedral Jakarta

6
Jaga Kamtibmas Tetap Aman, Personel Polres Rejang Lebong Pam KPU Dan Bawaslu

Jaga Kamtibmas Tetap Aman, Personel Polres Rejang Lebong Pam KPU Dan Bawaslu

5
Kapolsek Sindang Kelingi Tatap Muka dengan Masyarakat, Tingkatkan Kedekatan dan Keamanan Lingkungan

Kapolsek Sindang Kelingi Tatap Muka dengan Masyarakat, Tingkatkan Kedekatan dan Keamanan Lingkungan

2
Main Judi, 6 Warga Diamankan

Lagi Judi 4 Orang Di tangkap Polisi

1
Personel Samapta Polda Bengkulu Laksanakan Pengawalan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkulu

Personel Samapta Polda Bengkulu Laksanakan Pengawalan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkulu

21/01/2026
Dansat Brimob Polda Bengkulu Cek Jalur Off Road di Desa Durian Amparan

Dansat Brimob Polda Bengkulu Cek Jalur Off Road di Desa Durian Amparan

21/01/2026
Kapolda Bengkulu Hadiri Kegiatan Sinergitas Penguatan Pemahaman dan Persamaan Presepsi Antar APH (Aparat Penegak Hukum) terhadap KUHP dan KUHAP Baru

Kapolda Bengkulu Hadiri Kegiatan Sinergitas Penguatan Pemahaman dan Persamaan Presepsi Antar APH (Aparat Penegak Hukum) terhadap KUHP dan KUHAP Baru

21/01/2026
Kapolda Bengkulu Mengecek Gedung Baru Ditsamapta Polda Bengkulu dan Pengecekan Tes Urine Personel Ditsamapta : Wujud Komitmen dalam Menjaga Keamanan dan Integritas

Kapolda Bengkulu Mengecek Gedung Baru Ditsamapta Polda Bengkulu dan Pengecekan Tes Urine Personel Ditsamapta : Wujud Komitmen dalam Menjaga Keamanan dan Integritas

21/01/2026
Personel Samapta Polda Bengkulu Laksanakan Pengawalan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkulu

Personel Samapta Polda Bengkulu Laksanakan Pengawalan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkulu

21/01/2026
Dansat Brimob Polda Bengkulu Cek Jalur Off Road di Desa Durian Amparan

Dansat Brimob Polda Bengkulu Cek Jalur Off Road di Desa Durian Amparan

21/01/2026
Kapolda Bengkulu Hadiri Kegiatan Sinergitas Penguatan Pemahaman dan Persamaan Presepsi Antar APH (Aparat Penegak Hukum) terhadap KUHP dan KUHAP Baru

Kapolda Bengkulu Hadiri Kegiatan Sinergitas Penguatan Pemahaman dan Persamaan Presepsi Antar APH (Aparat Penegak Hukum) terhadap KUHP dan KUHAP Baru

21/01/2026
  • Home page
TRIBRATA NEWS POLRI

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.

No Result
View All Result
  • Home page

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.