BINTUHAN, tribratanewsbengkulu.com – Karena tidak ingin bertanggung jawab setelah menghamili Mawar (17), warga Muara Sahung, Da (35) juga warga Desa Muara Sahung yang sempat kabur selama lebih kurang enam bulan, akhirnya berhasil diringkus Tim Buser Polres Kaur. Da ditangkap di rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (27/7).
Saat akan ditangkap Da sempat ingin melarikan diri dari pintu belakang. Namun karena polisi sudah mengepung rumahnya, Da berhasil dibekuk. Malam itu juga Da langsung dibawa ke Mapolres Kaur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mawar sendiri saat ini sudah melahirkan anak hasil hubungan intim dengan Da. Saat melapor ke Mapolres Kaur awal Januari 2016, Mawar telah mengandung empat bulan.
“Da sudah kita tetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mungkin korban dalam waktu dekat akan kembali kita panggil untuk dimintai keterangan. Atas perbuatannya, Da terancam hukuman penjara di atas 12 tahun penjara karena melanggar pasal 81, 82 UU RI Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Djohan Andika, S.IK, kemarin.
Sebelumnya, korban melapor bahwa aksi pencabulan yang dilakukan tersangka pada Mei 2015 di salah satu hotel di Bengkulu Selatan. Saat itu korban yang sedang berada di Bengkulu Selatan dijemput tersangka dengan menggunakan mobil.
Setelah itu korban lalu diajak tersangka makan malam bersama. Usai makan dengan bujuk rayu pria beristri ini pun berhasil membawa korban ke kamar hotel. Dengan bujuk rayu dan paksaan dari tersangka, korban pun mengikuti keinginan tersangka berhubungan badan layaknya suami istri. Tidak hanya di hotel, setelah tiba di Kabupaten Kaur korban juga sering melayani nafsu tersangka hingga korban hamil empat bulan. Mengetahui korban hamil, tersangka menjauh bahkan tidak bertanggung jawab. Saat dilaporkan ke polisi Da kabur hingga akhirnya kembali dan ditangkap polisi