TBNews, MANNA – Antisipasi adanya kebakaran hutan dan lahan , Kbo Sat Binmas Ipda Slamet rahardjo dan anggotanya Sosialisasikan peraturan pemerintah tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan yang dapat menyebabkan rusaknya ekosistem serta pencemaran udara,didesa Kemang Manis Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan, Selasa (19/09/2023).
Dalam kesempatan kali ini petugas bertujuan untuk himbau warga agar tidak ada yang membakar hutan dan lahan, Adapun beberapa yang disampaikan mengenai sanksi pidana karhutla,
“Dengan Sengaja Membakar Hutan dan Lahan Di Ancam Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda 5 Milyar Rupiah (Pasal 78 Ayat 3)”
Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla utamanya di Kabupaten Bengkulu Selatan
Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.
Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Binmas Iptu Kusyadi SH M si mengatakan adanya kegiatan ini serta berharap kepada Masyarakat Bengkulu Selatan Khusunya didesa Kemang Manis kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan dapat mengerti dan memahami betul apa yang disampaikan petugas tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran Hutan dan lahan, tuturnya ( Sdrbf).
#Kapolda Bengkulu
#Irjen Pol. Drs. Armed Wijaya #polresrejanglebong #polresbengkulu
#polresbenteng #polresbengkuluutara #polresbengkuluselatan
#polreskaur
#polresmukomuko
#polreslebong