TBNews, LEBONG – Seorang pemuda berinisial BS (23), warga Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, ditangkap petugas Kepolisian Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu, pada Minggu (1/10/2023) atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan menyampaikan, terduga pelaku melakukan penganiayaan di TKP Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, dengan korban Yusmiati (48), warga Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, dan dilaporkan ke Polsek Lebong Utara pada Minggu (1/10/2023).
“Terduga pelaku kita tangkap saat berada di kediamannya, dan langsung kita bawa ke Mapolsek untk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
#IrjenPol.Drs.ArmedWijaya #KapoldaBengkulu #KabidHumasPoldaBengkulu #KombesPolAnuardi #poldabengkulu #humaspoldabengkulu #PolresBengkuluSelatan #PolresKepahiang #PolresMukomuko #PolresRejangLebong #PolresBengkuluTengah #PolresLebong #PolresSeluma #PolresKaur #PolresBengkuluUtara #PolrestaBengkulu