JAKARTA, tribratanewsbengkulu.com – AJ dan S, dua orang pelaku perampokan di sebuah rumah di Pondok Indah telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan. Penetapan keduanya sebagai tersangka karena AJ dan S tertangkap tangan sedang melakukan aksi perampokan.
“Kan dari awal tersangka. Kan tertangkap tangan, tidak usah menunggu besok lusa, kan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiono, Sabtu (3/9/2016).
Awi mengatakan AJ dan S ditetapkan sebagai tersangka Pasal 365, tentang pencurian dengan kekerasan.
“Sementara begitu (Pasal 356),” kata Awi.
Polda Metro juga sedang mengembangkan penyelidikan terkait kepemilikan senjata api. Karena keduanya ditangkap berikut 2 senjata api.
“Kepemilikan senjata api juga kita kembangkan,” jelasnya.
Pelaku perampokan Pondok Indah dibawa dari Polda Metro Jaya ke sebuah rumah di Tangerang.
Rumah di kompleks Islamic Village itu disebut sebagai kediaman salah satu pelaku. Awi mengatakan ke mana kedua pelaku akan dibawa malam ini merupakan salah satu bentuk pengembangan terhadap kasus ini.
“Pokokonya lagi dikembangkan oleh penyidik mau ke mana (pelaku dibawa) penyidik yang kembangkan,” tutup Awi. (Alf)