KOTA BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Dengan dimenangkannya Praperadilan dengan ditolaknya permohonan tersangka oknum dosen Es, oleh Pengadilan Negeri Bengkulu, penyidik Polresta Bengkulu kembali melanjutkan kasus dugaan perzinahan dengan tersangka onum dosen dan oknum anggota dewan.
Selain itu Kapolresta Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta, menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka Es.
Dalam putusan praperadilan setelah menjalani proses persidangan selama 7 hari, hakim menganggap penetapan tersangka telah sesuai prosedur, yaitu telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Selain itu penetepan tersangka telah sesuai dengan undang-undang sehingga dapat dilanjutkan.