curup,tribratanewsbengkulu.com – Suhu politik di Rejang Lebong (RL) mulai memanas. Sekitar pukul 20.00 WIB tadi malam, sebuah bus Putra Rafflesia Nopol BD 7091 CZ jurusan Bandung – Bengkulu, diamankan di Polres Rejang Lebong.
Ikut diamankan belasan ribu eksemplar 5 ton koran salah satu mingguan yang memuat berita tentang salah satu kandidat cagub. Bus tersebut sebelumnya dipergoki tim pemenangan cagub RM dan Rohidin Mersyah di Kelurahan Simpang Nangka atau menjelang masuk Kota Curup. Saat diperiksa, ternyata koran tersebut memuat berita yang diduga berisi black campaign dan memojokkan RM.
Salah satu judul dari pemberitaan yang dituding memojokkan Ridwan Mukti adalah ‘’RM Bupati Gagal’’. Selebihnya berisi carut-marut pemerintahan Ridwan Mukti di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Bus berikut isinya langsung diamankan di Mapolres RL guna menunggu proses lebih lanjut.
Selain bus dan koran, ikut diamankan juga sang sopir bus, Wahid (45), warga Kota Bengkulu. Kapolres RL, AKBP. Dirmanto, SH, S.IK ketika dikonfirmasi masih enggan komentar banyak. ‘’Nanti kita lihat dulu perkaranya. Yang jelas sopir dan bus beserta korannya kami amankan dulu,’’ tukas Kapolres.
Sementara Ketua Panwaslu RL, Dodi Candra mengatakan, untuk sementara pihaknya akan koordinasi dulu ke Bawaslu Provinsi Bengkulu guna memastikan proses hukumnya berjalan di Bawaslu Provinsi atau di Panwaslu RL.
‘’Kalau dari isi koran itu, isinya memang memojokkan pribadi RM. Namun unsur black campaignnya masih kami pelajari. Sembari menunggu petunjuk dari Bawaslu Provinsi. Namun laporan resmi dari tim pemenangan Duo RM sudah kami terima,’’ tegas Ketua Panwaslu RL, Dodi Candra.
Menurut keterangan Heri (40), tim keluarga RM yang pertamakali menemukan, ia sudah mendengar isu black campaign itu sejak 5 hari lalu. Tetapi setiap ia cek ke loket, bus yang dicurigai tidak pernah ditemukan. Hingga akhirnya Minggu (1/11) sore ia mendapati bus itu melintas di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang dari arah Lubuk Linggau menuju Curup.
‘’Makanya langsung saya buntuti dengan mobil saya. Setibanya di Danau Mas Harun Bastari saya stop, namun sopirnya tidak mau berhenti. Terus saya ikuti dan akhirnya bus berhenti menurunkan satu penumpang di Kelurahan Simpang Nangka. Saat itulah saya masuk ke bus dan saya periksa isinya sesuai yang kami duga,’’ kata Heri.
Selanjutnya, bus digiring menuju Sekretariat Tim Pemenangan Duo RM di Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur. Setelah diperiksa dan isinya memang koran yang memojokkan RM, tim pemenangan RM langsung menghubungi Panwaslu RL. Tak lama berselang Ketua Panwaslu RL, Dodi Candra, Ketua KPU RL, Halid Syaifullah, SH, M.Hum dan anggotanya, Mansuruddin, SE datang ke sekretariat Duo RM di Talang Ulu.
Termasuk Kapolres RL, AKBP. Dirmanto, SH, S.IK dan Kasat Intelkam, AKP. Risdianta. Setelah semua barang bukti diperiksa dan indikasinya mendukung, akhirnya bus dan isinya digelandang ke Mapolres RL. ‘’Kami tidak terima, karena isi dari koran itu sudah jelas-jelas memojokkan kandidat kami dan kental unsur politisnya,’’ ungkap Heri.
Sementara menurut Wahid, ia tidak berani menghentikan laju bus saat distop di kawasan DMHB di Desa Mojorejo, Kecamatan Sindang Kelingi khawatir yang mencegat adalah perampok. ‘’Setelah saya turunkan penumpang di Simpang Nangka, baru saya bolehkan orang itu (Heri, red) periksa isi mobil. Tadinya saya pikir mereka perampok,’’ tukas Wahid saat diinterogasi anggota Sat Intel Polres RL.
Namun terkait isi koran, ia sama sekali tidak tahu. Soalnya tugasnya hanya mengantarkan pesanan dari Kota Bandung, Jawa Barat ke kantor redaksi media bersangkutan di Kota Bengkulu. ‘’Saya tidak tahu menahu soal isi koran itu. Saya hanya sopir yang bertugas mengantarkan pesanan sampai ke tujuan. Kalau penumpang hanya ada tiga orang, satu turun di Danau. Dua lagi turun di sini (sekretariat tim pemenangan RM di Talang Ulu, red),” tutup Wahid.
5,6 Ton Koran Diamankan Polda (kick)
Kasus Ditangani Bawaslu
BENGKULU – Sebanyak 5,6 ton koran mingguan yang diangkut dengan bus Putra Rafflesia Nopol BD 7091 CZ jurusan Bandung – Bengkulu, Senin (2/11) diamankan di Polda Bengkulu. Pada Minggu malam (1/11), koran beserta bus sempat diamankan di Polres Rejang Lebong. Sebelum dibawa ke Polda kemarin, koran yang diduga berisi black campaign tersebut sempat dibawa ke Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu. Koran mingguan ini beralamat di Jalan Meranti Raya Nomor 20 Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Drs. H.M. Ghufron,MM, M.Si, Komisioner Bawaslu Provinsi, Ediansyah Hasan, Ketua PWI Bengkulu, Sukatno, dan sejumlah pejabat Polda Bengkulu kemarin melihat langsung koran dalam skala besar tersebut. Diduga, koran tersebut akan disebarkan ke kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu.
Setelah dihitung dan ditimbang, koran yang dibawa dari Bandung tersebut berjumlah 503 ikat atau 100.600 eksemplar. Satu ikat memiliki berat 5,6 ton. “Setelah dihitung jumlahnya 100.600 eksemplar dengan berat 5,6 ton. Satu eksemplarnya terdiri dari 12 halaman,” ujar Kapolda Ghufron kemarin.
Ghufron mengatakan pihaknya hanya bersifat mengamankan koran tersebut sembari menunggu proses di Bawaslu. Kalau dari hasil kajian ditemukan unsur pidana Pilkada, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Sesuai dengan mekanisme itu nanti ada beberapa tahapan. Disini juga ada ketua PWI, ada Bawaslu, dan Gakkumdu, dan ada juga dari Polda. Dan kami semua siap untuk menangani sesuai dengan yang dilaporkan oleh yang merasa dirugikan,” lanjut Ghufron.
Mengenai indikasi tindak pidana, Ghufron mengaku pihaknya belum bisa mengomentarinya karena saat ini masih akan didalami dahulu oleh Bawaslu. “Belum sampai ke sana (dugaan tindak pidana, red). Tentunya Bawaslu akan bekerja sesuai mekanisme yang diberikan oleh Undang-undang dan peraturan KPU, nanti selesai disitu akan direkomendasikan. Kalau ini nanti merupakan media yang memang melakukan pelanggaran, akan direkomendasikan apakah ditangani Dewan Pers, Gakkumdu, atau langsung ditangani Polda Bengkulu,” paparnya.
Sebanyak 100.600 eksemplar kemarin langsung diturunkan dari dalam bus. Setelah sempat diamankan, karena tak ada keterlibatan dan hanya mengangkut saja, bus kemarin juga langsung dibebaskan setelah semua Koran yang diangkutnya diturunkan dan ditimbang di Mapolda Bengkulu.
Akan Diproses Bawaslu
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi, Ediansyah Hasan mengungkapkan pihaknya akan memproses laporan dugaan black campaign tersebut sesuai peraturan yang ada. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilu, Bawaslu punya waktu 3 hari untuk memproses laporan yang disampaikan. Jika waktu tiga hari dianggap tidak cukup, maka ditambah dua hari. “Artinya Bawaslu punya waktu selama lima hari. Dalam lima hari nanti kita akan melakukan kajian. Misalnya pasal apa yang dikenakan, undang-undang apa yang akan diambil,” ujarnya.
Dia melanjutkan setelah kajian selesai, pihaknya akan melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait, salah satunya pimpinan koran bersangkutan. “Kemudian berdasarkan klarifikasi, ini ada indikasi pidana maka kita akan berkoordinasi dengan Gakkumdu, di sana kan ada dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengawas pemilu, kita akan melakukan gelar perkara,” jelasnya.
Lebih lanjut Ediansyah mengungkapkan, pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang tersebut sebenarnya tidak ada yang mengatur jelas mengenai black campaign atau kampanye hitam. Akan tetapi, di dalam pasal 69 yang mengarah ke dugaan fitnah. “Untuk sekarang belum bisa kita simpulkan ke situ (fitnah, ) karena tentunya akan kita lakukan pengkajian terlebih dahulu,” ungkap Ediansyah sembari mengatakan yang akan pertama dimintai keterangan nantinya adalah pihak pelapor dan terlapor.
Tim RM Melapor ke Bawaslu
Ediansyah juga menambahkan, memang atas nama salah satu kandidat, Ridwan Mukti (RM), tim pemenangan RM, Herliardo secara resmi telah melapor ke Bawaslu Provinsi. Dalam laporannya itu disebutkan jika kandidat yang diusung mereka telah dijelek-jelekkan. “Sudah dilaporkan tadi malam (kemarin, ),” katanya.
Terpisah, Panwaslu Rejang Lebong, Dodi Hendra mengakui kasus temuan 5,6 ton koran mingguan sudah ditangani Bawaslu. ‘’Saya ikut mengantarkan langsung. Untuk sementara posisi kami hanya sebatas membantu sekaligus saksi dari ditemukannya barang bukti dugaan black campaign,’’ kata Dodi Hendra , kemarin.
Untuk penanganan kasus, lanjut Dodi, menjadi kewenangan Bawaslu Provinsi. Soalnya tim pemenangan RM di Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur memang melapornya kepada Bawaslu Provinsi. Selain itu tujuan pengiriman barang bukti juga Kota Bengkulu sesuai alamat redaksi koran bersangkutan. ‘’Soal apakah itu masuk black campaign atau tidak, ya kita tunggu saja tindaklanjut dari Bawaslu Provinsi,’’ terang Dodi.
Sementara Heri (40), tim keluarga RM yang pertamakali menemukan, belum bisa dikonfirmasi lantaran ikut mengantar barang bukti dan membuat laporan ke Bawaslu Provinsi. Namun sempat disampaikannya saat mengamankan bus di Sekretariat Tim Pemenangan RM di Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, Minggu malam (1/11), ia sudah mendengar isu black campaign itu sejak 5 hari lalu. Namun tidak jelas darimana informasi pastinya.
Diberitakan sebelumnya, kasus itu terbongkar setelah Heri menemukan bus itu melintas di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang dari arah Lubuk Linggau menuju Curup dengan tujuan akhir Kota Bengkulu. Sempat diberhentikan, namun sopir tetap berjalan. Hingga akhirnya isi bus berhasil diperiksa oleh Heri saat sopir menurunkan 1 dari 3 penumpang yang ada di dalam bus di Terminal Simpang Nangka. Selanjutnya bus diamankan di Mapolres RL.
Tanggapan PWI Bengkulu
Ketua PWI Bengkulu, Sukatno mengatakan bahwa dirinya belum tahu persis isi yang ada di dalam Koran mingguan tersebut, termasuk juga apakah termasuk cetakan Koran sebelumnya yang pernah ada atau Koran baru yang dicetak.
Dijelaskan Sukatno, secara etika jurnalistik, dalam penulisan berita dan penerbitan berita memang harus dilengkapi data-data, bukan hanya misalnya memfitnah, menurut cerita orang dan lainnya. “Dan harus ada konfirmasi.yang sampai sejauh ini sekarang. Kita belum tahu isinya seperti apa. Nanti akan kita baca juga satu persatu. Dan mungkin nanti juga akan ditelusuri juga dari pihak kepolisian apakah ada surat izinnya ada atau izin perusahaan penerbitannya ada, karena kita juga belum tahu mengenai media itu dan juga tidak bergabung dengan PWI dan hasil cetakannya juga tidak pernah disampaikan ke PWI sehigga kita tidak tahu,” ujarnya.
Pemilik Koran Bengkulu Jumpa Pers
Sementara itu, siang kemarin (2/11) pemimpin redaksi (pemred) Koran Bengkulu, Riki Susanto, humas Koran Bengkulu, Saiful Anwar, dan pimpinan umum koran Bengkulu, Adri menggelar konferensi pers menanggapi diamankannya Koran mereka yang diamankan pihak kepolisian.
Mereka membantah jika yang tertera di dalam Koran mereka berisikan fitnah maupun hujatan. Bahkan beberapa waktu lalu, pihaknya juga pernah dilakukan pemanggilan oleh pihak Bawaslu maupun Dewan Pers. “Apa yang kami tulis di dalam Koran kami itu bukan ranah mereka, lalu di dewan pers juga tidak ada yang salah dengan apa yang kami buat,” ujar Saiful Anwar yang didampingi Riki Susanto dan Adri kemarin.
Lebih lanjut dia mengatakan, atas diamankannya koran yang mereka cetak tersebut pihaknya merasa dirugikan karena dengan diamankan maka secara otomatis mereka tak bisa memenuhi permintaan dari pelanggan mereka. Oleh sebab itu, mereka meminta maaf kepada para pelanggan atas tidak sampainya permintaan mereka.“Kerugian kami mencapai Rp 300 juta, kami memintaa maaf kepada masyarakat karena belum bisa menikmati karya jurnalistik kami,” lanjutnya.
Dengan kejadian ini, pihaknya juga sangat siap mengambil langkah-langkah hukum. Namun langkah apa yang akan ditempuh, saat ini masih dipertimbangkan. Mereka juga menyayangkan pihak-pihak yang tidak senang dengan kehadiran koran mereka yang melakukan dengan cara yang tidak elegan.
“Kita ini di Negara hukum. kami harap kedepan, cara-cara seperti itu tidak dilakukan,” demikian Saiful