Curup, tribratanewsbengkulu.com – Sidang kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan anak di bawah umur an. YUYUN di Pengadilan Negeri Curup yang dipimpin Hakim Ketua Heni Parida , SH. MH dengan Hakim Anggota Hendri Sumardi, SH. MH, Fahrudin , SH. MH, dengan Jaksa Penuntut Novi, SH dan Novan, SH hari ini ( 29/09 ) memberikan vonis terhadap 5 orang terdakwa yang telah melakukan pemerkosaan serta pembunuhan terhadap yuyun tersebut.
Kelima Terdakwa yaitu Zainal als Bos Bin Zakaria , M. Suket als Suket Bin Mustar, Tomi Wijaya als Tomi Bin Togi, Mas Boby als Bobi Bin Amir Hamzah, Faisal Edo als Fis Bin Sahirudin, selama proses persidangan di dampingi penasehat hukum penasehat Hukum Gunawan, SH, Bahrul Fuadi, SH, Kristian Rusmana, SH.
Dalam sidang putusan kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur an. YUYUN tersebut Hakim ketua Heni Parida menjatuhkan vonis hukuman mati kepada salah satu terdakwa Zainal als Bos Bin Zakaria, Sedangkan kepada 4 terdakwa lainnya hakim ketua menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara dengan denda sebesar 2 milyar rupiah subsider 3 bulan penjara.
Setelah memberikan vonis terhadap kelima terdakwa hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk Menerima atau Menyatakan banding atas putusan tersebut dan pihak terdakwa melalui Penasehat Hukum dan penasehat hukum terdakwa menyatakan masih pikir – pikir atas putusan tersebut.
Jalannya sidang sempat di warnai aksi protes yang di lakukan oleh orang tua YUYUN yang tidak terima akan putusan terhadap 4 terdakwa lainnya di karenakan hanya mendapatkan hukuman 20 tahun penjara namun hal tersebut dapat di kendalikan oleh aparat kepolisian jajaran polres rejang lebong yang melaksanakan pengamanan di dalam ruang sidang tersebut.
Sidang vonis kasus yuyun tersebut di hadiri oleh keluarga korban, keluarga tersangka serta wartawan dari berbagai media baik lokal maupun nasional. ( 212 )