• Home
  • Redaksi
  • Video Tribrata
Tribrata News Bengkulu
Advertisement
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
  • Redaksi
No Result
View All Result
Tribrata News Bengkulu
No Result
View All Result
Home Bengkulu

Akhir Tahun 2017, Polda Bengkulu Ungkap Judi Online

David Wahyudi by David Wahyudi
28/12/2017
in Bengkulu, Daerah, Nasional
0
Akhir Tahun 2017, Polda Bengkulu Ungkap Judi Online
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Unit Cyber Crime Polda Bengkulu menorehkan prestasi gemilang dengan mengungkap jaringan Judi Online serta menangkap 2 0rang tersangka berinisial MI serta AM.

Pengungkapan kasus judi online oleh pihak cyber crime Polda Bengkulu tersebut di lakukan pada tanggal 18 desember 2017.

Dari tangan kedua tersangka tersebut Pihak kepolisian berhasil menyita barang Bukti berupa Print screen shoot akun judi website istana impian 3 dan istana impian 2.com, Buku rekening BCA, ATM BCA milik tersangka , serta 3 unit HP merk xiaomi redmi note 3, nokia 130 serta samsung e7.

Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs. Coki Manurung, SH, M.Hum didampingi Wakapolda Bengkulu Kombespol Drs. Budi Widjarnako, SH.M.H., Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno, S.Sos, M.H serta Kasubdit Tipikor AKBP Andi, S.Ik mengatakan bahwa modus yang digunakan tersangka yaitu dengan menggunakan website.

Kapolda Bengkulu juga menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan jaringan nasional dan juga pengepul untuk wilayah provinsi Bengkulu.

” mereka ini Pengepul, Nanti mereka setorkan lagi ke jaringan diatasnya. ” Jelas Kapolda Bengkulu.

Kapolda Bengkulu mengatakan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 27 ayat (3 ) Jo ayat (2) UU No.19 Th 2017 tentang perubahan UU No 1 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan / atau 303 KUHP dengan ancaman hukuman  pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

” Saat ini keduanya telah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh unit Cyber crime Guna di lakukan pengembangan. ” Pungkas Kapolda.

Penulis : Yogi

Editor : David

Publish : Alfalino

Previous Post

Penyelesaian Kasus Polda Bengkulu Selama 2017 Naik 23 %

Next Post

Sambangi Desa Suban,Kapolsek Semidang Alas Sampai Goyang Inul

David Wahyudi

David Wahyudi

Next Post
Sambangi Desa Suban,Kapolsek Semidang Alas Sampai Goyang Inul

Sambangi Desa Suban,Kapolsek Semidang Alas Sampai Goyang Inul

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Redaksi
  • Video Tribrata
TRIBRATA NEWS POLRI

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Video Tribrata

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.