TBNews, CURUP – Polsek Selupu Rejang bagian dari Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, telah melakukan patroli rutin guna mengantisipasi tindak pidana baik yang termasuk dalam kategori 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) maupun tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polsek Selupu Rejang, Minggu (14/07/24).
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Selupu Rejang IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos, menjelaskan bahwa patroli ini merupakan salah satu upaya preventif atau pencegahan yang dilakukan secara periodik dan di jam-jam rawan untuk menekan kejadian tindak pidana serta mengantisipasi balap liar.
“Kegiatan patroli yang dilakukan oleh Polsek Selupu Rejang melibatkan 4 (empat) personil yang dilengkapi dengan perlengkapan patroli sesuai SOP. Tujuan utama kami adalah memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujar Kapolsek.
Patroli ini mengedepankan prinsip 3S (Senyum, Sapa, dan Salam) kepada masyarakat, dengan jalur yang telah dijadwalkan sesuai dengan program personil piket. Patroli dilakukan di seputaran wilayah hukum Polsek Selupu Rejang, terutama di jalan umum Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, menggunakan armada roda dua dan roda empat. Selain itu, patroli bersepeda juga dilakukan jika diperlukan.
Kanit Patroli Polsek Selupu Rejang AIPTU Panca, menambahkan bahwa di sela-sela patroli, personil juga melakukan pemasangan stiker Hotline Lapor Pak Kapolres dan Hotline Lapor Pak Kapolsek
. “Ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi dan pengaduan,” jelasnya.
#kapoldabengkulu #irjenpoldrsarmedwijaya #kabidhumaspoldabengkulu #kombespolanuardi #polresrejanglebong #polreskepahiang #polrestabengkulu #polresbenteng #polresbengkulutengah #polresbengkuluutara #polresbengkuluselatan #polreskaur #polresseluma #polresmukomuko #polreslebong