TBNews, CURUP – Polsek Selupu Rejang melaksanakan patroli rutin sebagai langkah preventif untuk mencegah tindak pidana, termasuk kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta tindak pidana lainnya, Kamis (21/11/2024).
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Selupu Rejang, IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos., menyatakan bahwa patroli ini dilakukan secara periodik dan pada jam-jam rawan untuk menekan potensi kejadian tindak pidana serta mengantisipasi aksi balap liar.
“Patroli adalah salah satu upaya preventif yang dilaksanakan secara konsisten dengan tujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kegiatan ini melibatkan empat personel Polsek Selupu Rejang yang dilengkapi dengan perlengkapan patroli sesuai SOP,” jelas IPTU Ibnu Sina Alfarobi.
Patroli dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip 3S (Senyum, Sapa, dan Salam) untuk meningkatkan interaksi positif antara petugas dan masyarakat. Rute patroli mencakup jalan umum di Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat. Jika diperlukan, patroli juga dilakukan dengan sepeda untuk menjangkau wilayah tertentu.
Kanit Patroli Polsek Selupu Rejang, AIPTU Panca, menambahkan bahwa selain berpatroli, personel juga memasang stiker Hotline “Lapor Pak Kapolres” dan “Lapor Pak Kapolsek”. “Pemasangan stiker ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi dan pengaduan kepada kami,” ujar AIPTU Panca.