TBnews , BENGKULU SELATAN – Bhabinkamtibmas Polsek Manna , Polres Bengkulu Selatan , Polda Bengkulu Aipda Handi Septanto, SE Melaksanakan problem solving permasalahan terkait penyelesaian masalah (problem solving) di Desa Tambangan terkait masalah pembukaan lahan perkebunan, kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan , Selasa (31/10/2023).
Bhabinkamtibmas Polsek Manna mengatakan ini salah satu bentuk Kepedulian dan Tugas Pokok seorang Bhabin Polri di Desa Binaannya, yang selalu berusaha membawa perubahan positif dan meningkatkan kemajuan Desa Binaannya di semua aspek kehidupan masyarakat.
Pihak yang bersengketa :
Vivin Asmadi, 38 tahun, Pekerjaan Tani, dengan Alamat Desa Tambangan Kecamatan Manna , disini sebagai pihak I, dilakukan mediasi dengan
Berlian, 30 tahun, Pekerjaan Tani, dengan
Alamat Desa Bandar Agung kecamatan Ulu Manna, Dalam hal ini sebagai pihak KEDUA.
Adapun isi kesepakatan sebagai berikut:
1. Pihak ke-II mengakui membuka lahan perkebunan tersebut atas dasar disuruh mertua dan pihak ke-II tidak mengetahui lahan perkebunan tersebut punya orang lain.
2. Pihak ke-II berjanji tidak akan melanjutkan pembukaan lahan perkebunan tersebut dikarenakan pihak ke-I memiliki surat sertifikat atas nama sendiri
Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK melalui Kapolsek Manna Iptu Hendrayanto, SH, M.H mengatakan giat Mediasi ini guna mendapatkan solusi serta kesepakatan dari permasalahan tersebut, juga meredam konflik yang akan terjadi apabila permasalahan tersebut tidak di Mediasi oleh Bhabinkamtibmas Polri.
“Kita harapkan kerjasama semua pihak , dan tentang Surat Perjanjian atau Surat Kesepakatan Bersama sudah dibuat sesuai dengan waktu yang disepakati”, Tambah Hendra (Hps).
penyelesaian masalah (problem solving) di Desa Tambangan terkait masalah pembukaan
lahan perkebunan













