TBNews, MANNA – Bhabinkamtibmas Polsek Pino Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Brigadir Radit, SH menyambangi dan memberikan himbauan agar mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan serta Ladang (Karhutla) di Desa Tanjung Aur Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan, Rabu, (11/10/2023).
Bhabin juga menyampaikan kepada warga agar tidak membakar hutan ataupun ladang juga lahan,apabila melihat kebakaran segera melaporkan ke kepolisian atau aparat desa setempat,serta tidak membuang puntung rokok disembarang tempat apalagi pada ilalang kering.ujar Bhabin
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kapolsek Manna Iptu Hendrayanto, SH, MH mengatakan , “sanksi hukuman bagi warga yang sengaja atau tidak sengaja membakar hutan dan lahan (Karhutla) , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 Tentang Barang siapa dengan sengaja membakar hutan. Di ancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000.- (Lima milyar Rupiah)”, juga diatur pada Pasal 108 UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan diancam pidana paling lama 10 Tahun, Pasal 56 Ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan “Setiap pelaku usaha yang membuka / mengolah lahan dengan cara membakar diancam pidana Tahun, Pasal 187 KUHP “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran diancam pidana 12 Tahun.”ujarnya.
” Mari Kita sama sama mencegah terjadinya Karhutla, agar jangan membahayakan diri sendiri dan warga masyarakat disekitar kita”.Sebut Kapolsek (Hps)
#kapoldabengkulu #irjenpoldrsarmedwijaya #kabidhumaspoldabengkulu #kombespolanuardi #polresrejanglebong #polreskepahiang #polrestabengkulu #polresbenteng #polresbengkulutengah #polresbengkuluutara #polresbengkuluselatan #polreskaur #polresseluma #polresmukomuko #polreslebong













