BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Selain tugas pokok menjadi pembina, penyuluh Kamtibmas kepada masyarakat melalui kegiatan sambang dan melakukan deteksi dini persoalan, identifikasi masalah, dan pemecahan masalah di Desa. Bhabinkamtibmas juga mendapat tugas mengawal dana desa. Dimana tugas Bhabinkamtibmas mengawal perencanaan program hingga pelaksanaan program dana desa dan dana-dana sumber lain di pedesaan.
Tugas tersebut berdasarkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Polri tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa.
Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan di desa, para Bhabinkamtibmas harus mengingatkan mitranya yakni Kepala Desa apabila ada perencanaan program dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Artinya, langkah pencegahan terjadinya persoalan dalam alokasi Dana Desa bisa dilakukan oleh Bhabinkamtibmas.
“Bila ternyata Bhabinkamtibmas sudah mengingatkan adanya kesalahan program dana desa tapi tidak dihiraukan maka risiko persoalan harus dipertanggung jawabkan oleh pelaksana program,” tegas Kapores Kepahiang.
Berkaitan dengan pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel, Kapolres Kepahiang melalui personil Bhabinkamtibmas dengan jumlah saat ini 35 orang. Untuk sosialisasi dan koordinasi dengan Kades dan aparatur desa untuk memasang spanduk atau banner yang berisi perincian penggunaan dana desa.
Tujuan dari dilakukanya pengawalan dana desa oleh Bhabinkamtibmas tidak lain agar jangan sampai ada program dana desa yang salah sasaran. Dan Bhabinkamtibmas harus memastikan program dana desa sudah sesuai dengan ketentuan aturan yang ada.
“Kapolsek, Babinkamtibmas dan Kepala Desa dan aparatnya harus bersinergi untuk melakukan pengawasan melalui jajarannya di masing-masing desa. Kita Polres Kepahiang mengawasi jangan sampai ada penyalah gunaan dana desa,kita juga melakukan upaya pencegahan sehingga pemanfaatan dana desa berjalan sesuai aturan perundang undangan”. tegas Kapolres Kepahiang
Kapolres Kepahiang menambahkan penggunaan dana desa harus digunakan sesuai peruntukkannya. Oleh karena itu, peran Babinkamtibmas dan Kapolsek mengawasi penggunaan dana desa sangat diperlukan. Menurutnya pembangunan desa melalui dana desa adalah program yang penting untuk pemerataan pembangunan dan mengurangi kesenjangan, menggerakan ekonomi masyarakat di pedesaan. Oleh karena itu, ia menekankan, aparat desa dan seluruh pemangku kepentingan di pemerintah desa harus memahami pemanfaatan dana desa untuk kepentingan masyarakat melalui peran Babinkamtibmas dan Kapolsek di libatkan mengawasi pemanfaatan dana desa secara baik, serta jangan sampai ada penyalahgunaan.
(humas polres kepahiang)













