TBNews, MANNA – Bhabinkamtibmas Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Briptu Retno Akbar dan Briptu Rahman S menyambangi dan memberikan himbauan agar mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Darat Sawah Ilir Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan , Kamis kemarin (21/09/23) Siang.
Pada saat sambang, bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa pesan Kamtibmas yang berupa hibauan kepada warga agar tidak membakar hutan dan lahan,apabila melihat kebakaran segera melaporkan ke kepolisian atau aparat setempat, tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat terutama di dalam lahan dan hutan, tidak meninggalkan api di dalam hutan dan lahan dan tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.ucap Bhabin
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kapolsek Seginim Iptu Priyanto, SH mengatakan , “sanksi hukuman bagi pelaku Karhutla , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 Tentang Barang siapa dengan sengaja membakar hutan. Di ancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000.- (Lima milyar Rupiah)”, ujarnya.
” Mari Kita sama sama mencegah terjadinya Karhutla, agar jangan membahayakan diri sendiri dan warga masyarakat disekitar kita”, tambah Kapolsek. (Hps)
#kapoldabengkulu #irjenpoldrsarmedwijaya #kabidhumaspoldabengkulu #kombespolanuardi #polresrejanglebong #polreskepahiang #polrestabengkulu #polresbenteng #polresbengkulutengah #polresbengkuluutara #polresbengkuluselatan #polreskaur #polresseluma #polresmukomuko #polreslebong