• Home
  • Redaksi
  • Video Tribrata
Tribrata News Bengkulu
Advertisement
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
  • Redaksi
No Result
View All Result
Tribrata News Bengkulu
No Result
View All Result
Home Bengkulu

Bhabinkatibmas Sambangi Warga dan Berikan Himbauan Agar Mencegah Terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)

David Wahyudi by David Wahyudi
22/09/2023
in Bengkulu, Bengkulu Selatan, Daerah, Essay writing
0
Bhabinkatibmas Sambangi Warga dan Berikan Himbauan Agar Mencegah Terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TBNews, MANNA – Bhabinkamtibmas Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Briptu Retno Akbar dan Briptu Rahman S menyambangi dan memberikan himbauan agar mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)  di Desa Darat Sawah Ilir Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan , Kamis kemarin (21/09/23) Siang.

 

Pada saat sambang, bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa pesan Kamtibmas yang berupa hibauan kepada warga agar tidak membakar hutan dan lahan,apabila melihat kebakaran segera melaporkan ke kepolisian atau aparat setempat, tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat terutama di dalam lahan dan hutan, tidak meninggalkan api di dalam hutan dan lahan dan tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.ucap Bhabin

 

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kapolsek Seginim Iptu Priyanto, SH  mengatakan , “sanksi hukuman bagi pelaku Karhutla ,  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 Tentang Barang siapa dengan sengaja membakar hutan. Di ancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000.- (Lima milyar Rupiah)”, ujarnya.

” Mari Kita sama sama mencegah terjadinya Karhutla, agar jangan membahayakan diri sendiri dan warga masyarakat disekitar kita”, tambah Kapolsek.   (Hps)

 

#kapoldabengkulu #irjenpoldrsarmedwijaya #kabidhumaspoldabengkulu #kombespolanuardi #polresrejanglebong #polreskepahiang #polrestabengkulu #polresbenteng #polresbengkulutengah #polresbengkuluutara #polresbengkuluselatan #polreskaur #polresseluma #polresmukomuko #polreslebong

Previous Post

Police Goes To School Bripka Benikno Sampaikan Ini Kepada Para Pelajar

Next Post

Kuasai Dua Paket Sabu, Perempuan Asal Binduriang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu

David Wahyudi

David Wahyudi

Next Post
Kuasai Dua Paket Sabu, Perempuan Asal Binduriang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu

Kuasai Dua Paket Sabu, Perempuan Asal Binduriang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Redaksi
  • Video Tribrata
TRIBRATA NEWS POLRI

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Video Tribrata

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.