TBNews,BENGKULU-Petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu bersama Brimob Polda Bengkulu berhasil mengungkap sindikat peredaran gelap narkotika di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong. Dalam operasi penindakan kali ini tiga tersangka berhasil ditangkap, yakni BH, RA, dan PU.
Penangkapan terhadap para tersangka ini dilakukan marathon. Yang pertama kali dibekuk adalah BH di Desa Tanjung Aur dengan barang bukti 2,5 kg sabu dan 3.384 butir pil ekstasi yang disita dari kediamannya.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika, diantaranya 31 bungkus plastik bening, 2 unit handphone Nokia tipe 105, 1 unit Oppo Reno 8. Penyidik juga menemukan 2 unit iPhone (14 Pro Max dan 15 Pro Max)uang tunai Rp134.500.000, serta 3 tas berisi alat bantu distribusi.
Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol Muhammad, mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Rejang Lebong.
“Setelah kami melakukan penyelidikan mendalam, tim BNN memastikan rumah yang menjadi lokasi operasi jaringan narkoba ini berada di Desa Tanjung Aur,” kata Kombes Pol Muhammad, dalam Press Release pada Kamis (22 Mei 2025).
Dari hasil interogasi awal, tersangka BH mengaku sebagai yang menyimpan barang bukti. Ia menyebut dua nama lain, yakni PU sebagai kurir dan RA sebagai pengendali atau pemasok utama.
“Saat kami menemukan BH ini, dia mengaku bahwa ada rekannya yaitu PT dan RA, dan saat ini kami telah menemukan identitas 1 tersangka lagi dan dalam proses penangkapan,” tambahnya.
Mendapati informasi tersebut BNNP langsung melakukan pengembangan dan mendapati informasi jika Riza dan Putra sedang berada di luar Bengkulu.
BNNP kemudian melakukan pengejaran terhadap 2 tersangka dan berhasil menangkap tersangka Putra yang saat itu sedang berada di Jakarta.
Tidak berselang lama BNNP juga berhasil mengetahui keberadaan tersangka Riza, dan berhasil menangkap tersangka di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan data sementara yang diperoleh oleh BNNP ketiga bandar narkoba tersebut sudah beraksi selama 1 tahun. Mereka juga diduga sudah mendapatkan keuntungan miliaran rupiah dari hasil mengedarkan narkotika jenis sabu dan ektasi.
Dari pengungkapan kasus ini, BNN Provinsi Bengkulu memperkirakan sebanyak kurang lebih 42.431 generasi muda berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, Tim penyidik BNN bersama Tim Brimob Polda Bengkulu terus melakukan penyidikan untuk mengungkap adanya keterlibatan jaringan lain dalam sindikat narkotika ini.
“Kami tidak akan berhenti sampai akar-akarnya. Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa,” tutup Kombes Pol Muhammad.
Ketiga tersangka kini terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.