MUKOMUKO, Tribratanewsbengkulu.com – Harimau Sumatera (panther tigris sumatrae) adalah salah satu spesies Harimau dan satu satunya yan tersisa di Indonesia sekaligus satwa liar asli Sumatera yang sangat dilindungi terlebih lagi setelah Harimau jawa (Panthera tigris sondaica) telah punah sekitar 1972 dan Harimau bali (Panthera tigris balica) telah punah sekitar 1937. Praktis sekarang Indonesia hanya tinggal memiliki Harimau Sumatera sebagai satu-satunya spesies Harimau yang tersisa di Indonesia maka sangat wajar apabila sekarang Harimau Sumatra adalah salah satu jenis satwa asli Sumatera yang di lindungi.
Bengkulu adalah salah satu Provinsi yang memiliki kawasan hutan yang menjadi Habitat asli dari Jenis Harimau ini. Populasi Harimau sumatera di habitatnya sekarang sudah semakin menurun. belum diketahui secara pasti jumlah yang tersisa. Sementara itu Direktorat Jenderal PHKA memeperkirakan setiap tahunnya 30 ekor harimau sumatera mati akibat perburuan. Kondisi seperti ini apabila tidak ditangani secara serius dapat dipastikan bahwa populasi harimau sumatera di alam akan menurun secara cepat dan selanjutnya akan mengalami kepunahan seperti harimau bali, dan harimau jawa.
Oleh karena itu Polda Bengkulu sebagai salah satu pengemban fungsi Represif dibidang Konservasi Sumber Daya Alam sangat Konsen terhadap kelestarian satwa liar Hariamu Sumatera. Terbukti belum lama ini Polres Muko-muko telah menangkap dan menetapkan dua orang tersangka pelaku pemburu dan penjual organ tubuh harimau. Kapolres Muko-muko AKBP Andhika Vishnu, SIK. Mengatakan. ” penyidikan kasus sindikat perdagangan organ tubuh Harimau Sumatera ini masih di dalami.
Disisi lain kapolres jug belum bisa mengungkapkan secara Gamblang pembeli organ tubuh Harimau ini. “kami masih mengejar pelaku pembeli satwa tersebut. Siapa saja orangnya, kami belum bisa unngkapkan karena khawatir nanti mereka akan kabur,” kata Andika.
Sedangkan untuk dua orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Muko-muko adalah adalah Answar dan Sudirman . Total Harimau yang sudah berhasil dijual oleh pelaku sebanyak 8 ekor. Answar warga Desa Pondok Baru Kecamatan Selagan Raya dan Sudirman warga Desa Sungai Ipuh Kecamatan Selagan Raya keduanya tergiur upah yang sangat tinggi. Answaryang mengaku sudah menjadi pemburu Harimau sejak tahun 2015, selama setahun berhasil menjerat 3 ekor harimau di kawasan hutan Kecamatan Selagan Raya dari hasil jeratannya itu per ekor Answar bisa mendapatkan uang sebesar 3-4 juta rupiah.
Kedua pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda. Seorang pelaku yang bertugas menjual Harimau yang ditangkap di halaman holel Harmoni Penarik saat menjual organ tubuh harimau kepada anggota Polisi yang menyamar. Kemudian barulah Answar ditangkap di simpang Penarik.
Answar warga Desa Pondok Baru Kecamatan Selagan Raya dan Sudirman warga Desa Sungai Ipuh KEcamatan Selagan Raya keduanya tergiur upah yang sangat tinggi. Answaryang mengaku sudah menjadi pemburu Harimau sejak tahun 2015, selama setahun berhasil menjerat 3 ekor harimau di kawasan hutan Kecamatan Selagan Raya dari hasil jeratannya itu per ekor Answar bisa mendapatkan uang sebesar 3-4 juta rupiah. Mereka dijerat pasal 40ayat (2) jo pasal 20 Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.(Alf)