• Home
  • Redaksi
  • Video Tribrata
Tribrata News Bengkulu
Advertisement
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
  • Redaksi
No Result
View All Result
Tribrata News Bengkulu
No Result
View All Result
Home Bengkulu

Bongkar sindikat Perdagangan Organ Harimau

David Wahyudi by David Wahyudi
12/01/2016
in Bengkulu, Daerah, Mukomuko, Nasional
0
Bongkar sindikat Perdagangan Organ Harimau
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

kulit-harimau-sarolangun2MUKOMUKO, Tribratanewsbengkulu.com – Harimau Sumatera (panther tigris sumatrae) adalah salah satu spesies Harimau dan satu satunya yan tersisa di Indonesia sekaligus  satwa liar asli Sumatera yang sangat dilindungi terlebih lagi setelah Harimau jawa (Panthera tigris sondaica)  telah punah sekitar 1972 dan Harimau bali (Panthera tigris balica) telah punah sekitar 1937. Praktis sekarang Indonesia hanya tinggal memiliki Harimau Sumatera sebagai satu-satunya spesies Harimau yang tersisa di Indonesia maka sangat wajar apabila sekarang Harimau Sumatra adalah salah satu jenis satwa asli Sumatera yang di lindungi.

Bengkulu adalah  salah satu Provinsi yang memiliki kawasan hutan yang menjadi Habitat asli dari Jenis Harimau ini. Populasi Harimau sumatera di habitatnya sekarang sudah semakin menurun. belum diketahui secara pasti jumlah yang tersisa. Sementara itu Direktorat Jenderal PHKA memeperkirakan setiap tahunnya 30 ekor harimau sumatera mati akibat perburuan. Kondisi seperti ini apabila tidak ditangani secara serius dapat dipastikan bahwa populasi harimau sumatera di alam akan menurun secara cepat dan selanjutnya akan mengalami kepunahan seperti harimau bali, dan harimau jawa.

Oleh karena itu Polda Bengkulu sebagai salah satu pengemban fungsi Represif dibidang Konservasi Sumber Daya Alam sangat Konsen terhadap kelestarian satwa liar Hariamu Sumatera. Terbukti belum lama ini Polres Muko-muko telah menangkap dan menetapkan dua orang tersangka pelaku pemburu dan penjual organ tubuh harimau. Kapolres Muko-muko AKBP Andhika Vishnu, SIK. Mengatakan. ” penyidikan kasus sindikat perdagangan organ tubuh Harimau Sumatera ini  masih di dalami.

Disisi lain kapolres jug belum bisa mengungkapkan secara Gamblang pembeli organ tubuh Harimau ini. “kami masih mengejar pelaku pembeli satwa tersebut. Siapa saja orangnya, kami belum bisa unngkapkan karena khawatir nanti mereka akan kabur,” kata Andika.

Sedangkan untuk dua orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Muko-muko adalah adalah  Answar dan Sudirman . Total Harimau yang  sudah berhasil dijual oleh pelaku sebanyak 8 ekor. Answar warga Desa Pondok Baru Kecamatan Selagan Raya dan Sudirman warga Desa Sungai Ipuh Kecamatan Selagan Raya keduanya tergiur upah yang sangat tinggi. Answaryang mengaku sudah menjadi pemburu Harimau sejak tahun 2015, selama setahun berhasil menjerat 3 ekor harimau di kawasan hutan Kecamatan Selagan Raya dari hasil jeratannya itu per ekor Answar bisa mendapatkan uang sebesar 3-4 juta rupiah.

Kedua pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda. Seorang pelaku yang bertugas menjual Harimau yang ditangkap di halaman holel Harmoni Penarik saat menjual organ tubuh harimau kepada anggota Polisi yang menyamar. Kemudian barulah Answar ditangkap di simpang Penarik.

Answar warga Desa Pondok Baru Kecamatan Selagan Raya dan Sudirman warga Desa Sungai Ipuh KEcamatan Selagan Raya keduanya tergiur upah yang sangat tinggi. Answaryang mengaku sudah menjadi pemburu Harimau sejak tahun 2015, selama setahun berhasil menjerat 3 ekor harimau di kawasan hutan Kecamatan Selagan Raya dari hasil jeratannya itu per ekor Answar bisa mendapatkan uang sebesar 3-4 juta rupiah. Mereka dijerat pasal 40ayat (2) jo pasal 20 Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.(Alf)

Previous Post

Tilang !!! Sidang atau Bayar Denda di BANK

Next Post

Pernikahan Dini Jangan Terjadi Lagi

David Wahyudi

David Wahyudi

Next Post
Pernikahan Dini Jangan Terjadi Lagi

Pernikahan Dini Jangan Terjadi Lagi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polda Bengkulu Terima Penghargaan dari BKKBN Provinsi Bengkulu

Polda Bengkulu Terima Penghargaan dari BKKBN Provinsi Bengkulu

21/08/2025
Polda Bengkulu Tegaskan Perang Melawan Narkoba Lewat Pemusnahan Barang Bukti

Polda Bengkulu Tegaskan Perang Melawan Narkoba Lewat Pemusnahan Barang Bukti

21/08/2025
Makna Hari Juang Polri, Momentum Meneguhkan Semangat Pengabdian Bhayangkara

Makna Hari Juang Polri, Momentum Meneguhkan Semangat Pengabdian Bhayangkara

21/08/2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 16 Pati Polri

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 16 Pati Polri

15/08/2024
Tips Membuka Akun Instagram yang Terkena Hack

Tips Membuka Akun Instagram yang Terkena Hack

06/11/2024
Polda Bengkulu Gelar Pisah Sambut Wakapolda dan Kabidpropam, Serta Penyerahan Jabatan Irwasda

Polda Bengkulu Gelar Pisah Sambut Wakapolda dan Kabidpropam, Serta Penyerahan Jabatan Irwasda

21/06/2025
Momen Mengharukan, Kapolda Bengkulu Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Anggota Polri yang Gugur dalam Menjalankan Tugas

Momen Mengharukan, Kapolda Bengkulu Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Anggota Polri yang Gugur dalam Menjalankan Tugas

09/08/2024
Misa Malam Natal Menkopolkam-Kapolri Sambangi Gereja Katedral Jakarta

Misa Malam Natal Menkopolkam-Kapolri Sambangi Gereja Katedral Jakarta

6
Jaga Kamtibmas Tetap Aman, Personel Polres Rejang Lebong Pam KPU Dan Bawaslu

Jaga Kamtibmas Tetap Aman, Personel Polres Rejang Lebong Pam KPU Dan Bawaslu

5
Sat Narkoba Edukasi Bahaya Narkoba, Melalui Radio Semar FM

Sat Narkoba Edukasi Bahaya Narkoba, Melalui Radio Semar FM

2
Patroli Ops Lilin Nala 2024, Polres Seluma Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru

Patroli Ops Lilin Nala 2024, Polres Seluma Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru

2
Polda Bengkulu Terima Penghargaan dari BKKBN Provinsi Bengkulu

Polda Bengkulu Terima Penghargaan dari BKKBN Provinsi Bengkulu

21/08/2025
Polda Bengkulu Tegaskan Perang Melawan Narkoba Lewat Pemusnahan Barang Bukti

Polda Bengkulu Tegaskan Perang Melawan Narkoba Lewat Pemusnahan Barang Bukti

21/08/2025
Makna Hari Juang Polri, Momentum Meneguhkan Semangat Pengabdian Bhayangkara

Makna Hari Juang Polri, Momentum Meneguhkan Semangat Pengabdian Bhayangkara

21/08/2025
Menggali Pengertian Hari Juang Polri sebagai Simbol Tekad dan Dedikasi Kepolisian

Menggali Pengertian Hari Juang Polri sebagai Simbol Tekad dan Dedikasi Kepolisian

21/08/2025
Polda Bengkulu Terima Penghargaan dari BKKBN Provinsi Bengkulu

Polda Bengkulu Terima Penghargaan dari BKKBN Provinsi Bengkulu

21/08/2025
Polda Bengkulu Tegaskan Perang Melawan Narkoba Lewat Pemusnahan Barang Bukti

Polda Bengkulu Tegaskan Perang Melawan Narkoba Lewat Pemusnahan Barang Bukti

21/08/2025
Makna Hari Juang Polri, Momentum Meneguhkan Semangat Pengabdian Bhayangkara

Makna Hari Juang Polri, Momentum Meneguhkan Semangat Pengabdian Bhayangkara

21/08/2025
  • Home
  • Redaksi
  • Video Tribrata
TRIBRATA NEWS POLRI

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Video Tribrata

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.