TBNews, LEBONG – Menjalankan kebijakan Kapolri yang mengutamakan restorative justice sebagai langkah penyelesaian permasalahan ditengah masyarakat, Polres Lebong Polda Bengkulu mengambil kebijakan melalui peran Bhabinkamtibmas untuk menggelar problem solving di Polsek Jajaran.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.IK, melalui Kasat Binmas AKP Tri Sumartono, SH, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan pihaknya pada bulan April 2023 yang lalu berhasil menyelesaikan permasalahan ditengah masyarakat melalui program problem solving kepolisian sebanyak 8 perkara.
Alhamdulillah, problem solving yang merupakan upaya kepolisian menyelesaikan permasalahan ditengah masyarakat melalui jalur mediasi atau musyawarah berhasil mendamaikan berbagai permasalahan dengan yang terbanyak adalah kesalahpahaman dan tindak pidana konvensional lain seperti kasus tindak pidana penganiayaan dan pencurian sambungnya.
Keberhasilan problem solving juga tak lepas dari peran serta Anggota Babinsa TNI dan Pemerintah Desa atau Kelurahan selaku Pilar Desa bersama Bhabinkamtibmas kepolisian pungkasnya.
#kapoldabengkulu #irjenpoldrsarmedwijaya #kabidhumaspoldabengkulu #kombespolanuardi #polresrejanglebong #polreskepahiang #polrestabengkulu #polresbenteng #polresbengkulutengah #polresbengkuluutara #polresbengkuluselatan #polreskaur #polresseluma #polresmukomuko #polreslebong