
Di Bagian Satuan Reserse Narkoba Selalu memberikan sosialisasi di sekolah-sekolah dan lingkungan masyarakat tentang bahaya Narkoba.
Redaksi tribratanewsbengkulu.com memberikan sedikit informasi tentang bahaya zat-zat yang terkandung dalam Narkoba. Narkoba itu sendiri adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Sedangkan Zat Narkotika adalah zat yang dapat menimbulkan pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakannya dengan cara memasukkan obat tersebut ke dalam tubuhnya, pengaruh tersebut berupa pembiasan, hilangnya rasa sakit rangsangan, semangat dan halusinasi. Dengan timbulnya efek halusinasi inilah bila tidak sesuai dengan peraturan maka adanya adiksi/ketergantungan obat (ketagihan).
Yang termasuk jenis narkotika adalah tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
Para pengedar dan pemakaian narkoba di Indonesia cenderung biasa menggunakan ganja dan pil lexotan. Berhubung harganya lebih murah dari narkoba lain dan mudah diproduksi juga mudah mendapatkannya, narkoba jenis ini mempunyai reaksi dan proses penggunaannya lebih cepat dan lebih praktis.
Sedangkan Narkoba jenis Psikotropika atau Obat-obatan adalah amfetamin. Nama generik/turunan amfetamin adalah D-pseudo epinefrin yang pertama kali disintesis pada tahun 1887 dan dipasarkan tahun 1932 sebagai pengurang sumbatan hidung (dekongestan). Berupa bubuk warna putih dan keabu-abuan. Ada 2 jenis amfetamin yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ectacy.
Yang termasuk jenis Psikotropika adalah Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide), dsb.
Narkoba bisa memabukkan karena seluruh saraf-saraf dalam tubuh tidak berfungsi layaknya orang normal sehingga orang yang mengkonsumsi narkoba seperti orang gila. Apabila terlalu sering menggunakan narkoba maka tingkat kesadaran atau kontrol seseorang akan semakin berkurang, dapat menimbulkan penyakit baru hingga dapat menyebabkan kematian bagi si pengguna.
Dalam hal ini peran penting Direktorat Reserse Narkoba adalah bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, termasuk penyuluhan dan pembinaan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
Untuk pengedar sanksinya dipenjara selama 10 tahun dan didenda sebanyak 500 juta rupiah. Tetapi apabila pengedar itu berstatus sebagai bandar atau bosnya maka dia dipenjara selama 20 tahun sampai dengan seumur hidup bahkan dihukum mati dan didenda 1 milyar rupiah.
Jadi jangan pernah mencoba zat berbahaya narkoba karena akan memberikan efek yang buruk pada tubuh terutama pada otak serta menghancurkan masa depan. Raih cita-cita dan masa depan tanpa Narkoba…..!!! (ald)