Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Subdit Indagsi Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu kembali mengungkap kecurangan yang dilakukan oknum pelaku usaha pangkalan GAS LPG 3 kg. Pelaku beinsial MY (60) yang beralamat di Jl. Sutoyo, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP. Sudarno, S, Sos, MH didampingi Kasubdit Indagsi Reskrimsus Polda Bengkulu AKBP. Edi Sujatmiko, S, Sos mengungkapkan pelaku telah memanipulasi data realisasi penjualan gas LPG 3 kg kepada konsumen.
“pelaku mencantumkan nama dan alamat fiktif serta tanda tangan palsu pada daftar gas LPG 3 Kg pada laporannya,” jelas Kabid Humas, Selasa (02/04/2019) di Aula Reskrimum Polda Bengkulu.
dalam aksi curangnya, tersangka yang seharusnya menjual gas LPG di wilayah Jl. Merawan, Keluarahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung. Namun, dalam buku LOG BOOK tertuang masyarakat yang membeli bukan wilayah distribusinya, melainkan masyarakat di Jl. Depati Payung Negara, Kelurahan Sukarami, Kota Bengkulu yang notabenenya merupakan wilayah pangkalan DEDI GROUP.
Berkaca pada kasus tersebut, Kabid Humas Polda Bengkulu menegaskan kepada seluruh pangkalan-pangkalan yang ada di Provinsi Bengkulu untuk berlaku jujur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian akan bertindak sesuai hukum yang berlaku jika kembali ditemukan kasus serupa ataupun laporan dari masyarakat. (yg)