TBNews, MANNA – Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Amankan satu orang Pelaku tindak pidana pencurian burung murai milik warga prumnas ketaping kota manna bengkulu selatan.
Pelaku Inisial TA (21) warga desa dusun tengah kecamatan seginim kabupaten bengkulu selatan ditangkap satuan reskrim polres bengkulu selatan atas tindak pidana pencurian burung murai milik ISMAN JAYADI warga desa ketaping kecamatan manna kabupaten bengkulu selatan.
Pasca menerima laporan korban pada rabu tanggal 18 januari 2023 sekira pukul 17.00 Wib Team Totaici Yang dipimpin kanit pidum Ipda Dodi H mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencurian berdasarkan LP di atas sedang berada dirumah temannya di Desa Dusun Tengah selanjutnya Team Totaici langsung menuju ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan.
Dan pada saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan dengan cara memberontak anggota yg ingin mengamankan , hingga akhirnya bisa di amankan dan membawa pelaku ke polres bengkulu selatan guna di mintai keterangan lebih lanjut.
Atas kejadian tsb Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).
.