• Home
  • Redaksi
  • Video Tribrata
Tribrata News Bengkulu
Advertisement
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
  • Redaksi
No Result
View All Result
Tribrata News Bengkulu
No Result
View All Result
Home Bengkulu

Direktorat Narkoba Polda Bengkulu Kembali Tangkap Residivis Kasus Sabu di kota Bengkulu

David Wahyudi by David Wahyudi
22/09/2023
in Bengkulu
0
Direktorat Narkoba Polda Bengkulu Kembali Tangkap Residivis Kasus Sabu di kota Bengkulu
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TBnews, BENGKULU – Seorang oknum pedagang warga Sepakat, Kel. Sawah Lebar Baru. Kec. Ratu Agung, Kota Bengkulu kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis sabu. YI (45) merupakan seorang residivis kasus serupa pada tahun 2018 lalu.

 

Berdasarkan kronologis yang diterangkan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan SIk, Jum’at (23/09/2023)

Kejadian kecurigaan petugas kepada pelaku yang masih berurusan dengan barang haram yakni sabu. Sehingga pada saat di jalan Mayjen Sutoyo Rt. 19. Rw. 02. Kel. Tanah Patah, Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu tepatnya disalah satu rumah makan petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat.

 

“Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket besar Narkotika Gol. 1 diduga jenis Shabu dibungkus plastik bening didalam mobil mainan warna merah, 1 (satu) Paket sedang Narkotika Gol. 1 diduga jenis Shabu dibungkus plastik klip bening dibungkus kertas putih, 1 (satu) timbangan elektrik berbentuk kotak rokok marlbro, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, (satu) lakban wama bening, 1 (satu) lakban warna hitam. 1 (satu) Unit Hp Merk OPPO wama abu-abu dengan No Simcard 081279710280, 1 (satu) Unit Hp Merk OPPO wama Hitam dengan No Simcard 08154027292, 1(satu) buah kaleng cat metrolit, serta Uang kertas pecahan sebesar Rp 2.000.000.-(dua juta rupiah),” ungkapnya.

 

 

Pelaku diduga melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Subsidair memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

#IrjenPol.Drs.ArmedWijaya #KapoldaBengkulu #KabidHumasPoldaBengkulu #KombesPolAnuardi #poldabengkulu #humaspoldabengkulu #PolresBengkuluSelatan #PolresKepahiang #PolresMukomuko #PolresRejangLebong #PolresBengkuluTengah #PolresLebong #PolresSeluma #PolresKaur #PolresBengkuluUtara #PolrestaBengkulu

 

Previous Post

Kapolres Kepahiang Bersama KPU Tinjau Lokasi TPS Sulit

Next Post

Jumat Curhat, Polsek PUT Himbau Warga Peduli Kamtibmas

David Wahyudi

David Wahyudi

Next Post
Jumat Curhat, Polsek PUT Himbau Warga Peduli Kamtibmas

Jumat Curhat, Polsek PUT Himbau Warga Peduli Kamtibmas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Redaksi
  • Video Tribrata
TRIBRATA NEWS POLRI

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Video Tribrata

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.