Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Dengan disaksikan oleh pihak kejaksaan serta dari balai pom Bengkulu, hari ini ( 08/11 ) Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu memusnahkan barang bukti sabu seberat 48,59 Gr yang disita dari tersangka HS ( 31 ) seorang oknum PNS warga Muhajirin Kota Bengkulu.
HS sendiri ditangkap pihak kepolisian pada tanggal 22 oktober sekira pukul 22.30 wib dijalan pinang mas kelurahan Bentiring kecamatan Muara Bangkahulu. Menurut Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno S.Sos, MH yang di dampingi oleh Kabag Was Idik Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Sisman Hadi serta Kasubdit I Dit Resnakoba Kompol Frengki Leo mengatakan bahwa hal ini di lakukan oleh pihak Polda Bengkulu bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan Narkoba di Provinsi Bengkulu.
” Kami musnahkan barang bukti sabu ini dengan cara dilarutkan ke dalam Air. ” Jelas Kabid Humas.
Dari pantauan tribatanewsbengkulu.com, Pemusnahan barang bukti tersebut di lakukan di selasar gedung Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu dengan di saksikan dari pihak kejaksaan serta dari pihak balai pom.
Penulis : Edo
Editor : David
Publish : Heru













