• Home
  • Redaksi
  • Video Tribrata
Tribrata News Bengkulu
Advertisement
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
  • Redaksi
No Result
View All Result
Tribrata News Bengkulu
No Result
View All Result
Home Bengkulu

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kembali Menangkap Residivis Narkotika

David Wahyudi by David Wahyudi
03/10/2023
in Bengkulu, Essay writing
0
Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kembali Menangkap Residivis Narkotika
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TBNews, BENGKULU – Seorang oknum warga Kel. Kesambe Baru Kec.Curup Timur Kab.Rejang Lebong kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis sabu. HR (37) merupakan seorang residivis kasus serupa pada tahun 2017 lalu.

Berdasarkan kronologis yang diterangkan Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan S.IK, Selasa (03/10/23).

Telah tertangkap tangan oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu yang berinisial HR di Jl.D.I Panjaitan Kel.Talang Bening Kec.Curup Kab.Rejang Lebong,kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT dan Warga Setempat.

“Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika Gol. 1 diduga jenis Shabu yang ditemukan di siring pinggir jalan dekat HR ditangkap , 9 (Sembilan) paket lainnya ditemukan dirumah HR,1 (satu) Unit Hp, 1(satu) unit sepeda motor,1(satu) unit  timbangan elektrik ,1(satu) bungkus plastik klip bening serta Uang kertas pecahan sebesar Rp 100.000.-(seratus ribu rupiah),” ungkap Wadir Resnarkoba.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Subsidair memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

#kapoldabengkulu #irjenpoldrsarmedwijaya #kabidhumaspoldabengkulu #kombespolanuardi #polresrejanglebong #polreskepahiang #polrestabengkulu #polresbenteng #polresbengkulutengah #polresbengkuluutara #polresbengkuluselatan #polreskaur #polresseluma #polresmukomuko #polreslebong

Previous Post

Bhabinkamtibmas Gelar Sambang Tempat Perawatan Korban Tenggelam

Next Post

Polda Bengkulu Berhasil Amankan Mahasiswa Penjual Narkoba

David Wahyudi

David Wahyudi

Next Post
Polda Bengkulu Berhasil Amankan Mahasiswa Penjual Narkoba

Polda Bengkulu Berhasil Amankan Mahasiswa Penjual Narkoba

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Redaksi
  • Video Tribrata
TRIBRATA NEWS POLRI

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Video Tribrata

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.