TBNews, Mukomuko – Polsek Ipuh berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, pada Selasa (14/1/2025) pukul 21.00 WIB.
Pelaku yang ditangkap yakni berinisial TS. alias TB (44), warga Desa Sibak, dan VP alias Ve (37), warga Desa Pulau Makmur.
Kabupaten muko-muko.
Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sedang dan tiga paket kecil sabu-sabu, alat hisap/bong, uang tunai Rp500.000, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor.
“ Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Januari 2025, pukul 21.00 WIB” ungkap kanit reskrim polsek ipuh pada saat di hubungi melalui whatsapp pada hari ini (16/01/25).
Dijelaskan oleh kanit reskrim , Penangkapan pertama dilakukan di sebuah kontrakan di Desa Pulai Payung. Penggeledahan lanjutan dilakukan di rumah salah satu pelaku, Veli Puspita, di Desa Pulau Makmur, Kecamatan Ipuh.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Ipuh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Yantra Alma, S.H. Operasi berjalan aman dan lancar. Barang bukti yang ditemukan langsung diamankan, dan kedua pelaku kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Ipuh menegaskan ,pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.” Pungkas kanit reskrim polsek ipuh.