TBNews, BENGKULU – Tim Satresnarkoba Polresta Bengkulu mengamankan ganja seberat 6 kilogram lintas Provinsi asal Sumatera Barat. Dari pengungkapan kasus itu, diamankan dua pemuda berinisial Dh (24) warga Desa Masbambang Kabupaten Seluma dan Ah (19) warga Kelurahan Betungan Kota Bengkulu.
Bermula penangkapan kedua tersangka ini, dimana anggota satresnarkoba polresta bengkulu mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Kota Bengkulu.
Tepatnya Selasa, 10 Desember 2024 lalu dimana anggota menerima informasi adanya peredaran ganja seberat 6 kilogram itu bertransaksi di Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu. Benar saja, dari tangan kedua tersangka didapatkan barang bukti ganja yang diduga berasal dari Provinsi Sumatera Barat.
“Sebelumnya kita menerima informasi adanya ganja seberat 6 kilogram ini masuk di Kota Bengkulu. Kemudian kita temukan kardus berupa paket yang didalamnya ganja, baik itu juga sudah dipecah dari paket kecil dan sedang,” terang Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, S.ik didampingi Kasatresnarkoba AKP Jonni Manurung dan Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat.
Dari modusnya ini ganja itu dibungkus berupa paket kiriman dari Provinsi Sumatera Barat melalui bus.
“Dari keterangan dua tersangka ini barang bukti ini didalam paket kiriman melalui bus. Ini kita lakukan
pengembangan nantinya,” ujar Kapolresta.
Saat ini untuk kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 dan atau 112 UU Narkotika dengan ancaman
pidana minimal 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar.