Tribratanews.bengkulu.polri.go.id– Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal, membuat masyarakat diminta untuk waspada agar tidak terjerumus.
Jika ingin melakukan pinjaman, yang harus diperhatikan legatitas, pastikan terlebih dahulu apakah pinjol tersebut berada dalam daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.
Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena itu penting untuk memastikan legalitas penyedia pinjaman online (Pinjol) legal agar tidak terjebak pinjol abal abal.
Berikut ini beberapa cara mengecek pinjol legal atau ilegal:
1. Cek di Website OJK
Akses laman update legalitas fintech di URL www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
2. WhatsApp OJK
Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
3. Telpon 157
4. E-mail OJK
Pengecekan bisa dilakukan memalui surat elektronik (waspadainvestasi@ojk.go.id)
Tips jika data diri digunakan pinjol ilegal, ingat langkah-langkah ini sebelum berkepanjangan.
1. Sabar, tetap tenang dan analisa data anda digunakan sebagai peminjam atau close contact dari peminjam.
2. Jika digunakan sebagai peminjam, maka kemungkinan data pribadi anda bocor dan digunakan untuk meminjam secara online. Hal yang harus dilakukan :
-Cek data pengguna kepada pinjol bahwa anda tidak pernah mengajukan pinjaman.
-Cermati bukti bahwa anda tidak pernah menerima dana dari aplikasi pinjol manapun.
-Cari bukti dari aplikasi pinjol terkait dengan rekening apa yang digunakan untuk menerima dana yang menggunakan data anda.
3. Jika digunakan sebagai close contact, maka kemungkinan ada peminjam yang mendaftarkan nomor anda sebagai close contact. Hal yang harus dilakukan :
-Jelaskan bahwa anda keberatan nomor anda digunakan sebagai close contact.
-Jangan hiraukan pesan atau telepon yang menginfokan tagihan dari aplikasi pinjol ilegal.
-Jeli untuk tidak menanggapi nomot yang mengirim pesan atau telepon secara terus menerus.
Sumber: indonesia.go.id