Tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Seorang pria berinisial AS (21), yang bekerja sebagai buruh harus berurusan dengan hukum. Pasalnya AS yang beralamat di Desa Kandang, Kec. Seberang Musi nekat mencuri HP (Handphone) satu-satunya milik seorang nenek yang diketahui bernama Nurbayawati(65), alamat Desa Durian Depun, RT 7 RW 2, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (5/11/2017) sekitar pukul 22.00 WIB, ketika Nurbayawati(65), meletakkan HP merk Strowberry di atas meja didalam kamarnya. Selang beberapa menit datang AS dari luar rumah dan mengintip kamar, yang kebetulan jendelanya kurang tertutup dengan rapat. Melihat kesempatan tersebut AS langsung beraksi dengan percaya diri dengan mengenakan kaos Sat Pol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) mengambil HP yang terletak diatas meja melalui jendela. Namun aksi AS sempat terlihat oleh Saksi Widiawati (26) yang kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar untuk mengejar AS. Dalam pengejaran tersebut, warga berhasil mengepung dan mengamankan AS. Sudah tertangkap oleh warga, nasib AS masih beruntung karena warga tidak main hakim sendiri, namun secara bersama-sama menyerahkan AS ke Polsek Ujan Mas pada malam itu juga.
Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak,S.IK melalui Kapolsek Ujan Mas Iptu Aswani, saat di konfirmasi membenarkan peristiwa pencurian yang dilakukan oleh AS. “Pelaku AS saat ini sudah kita tahan di Polsek, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Termasuk barang bukti berupa satu unit HP merk Strowberry sudah kita sita, atas perbuataan AS tersebut korban Nurbayawati(65) kehilangan HP atau mengalami kerugian sekitar 200 ribu rupiah,” terang Kapolsek Ujan Mas.
Kapolsek Ujan Mas menambahkan “Dalam perkara ini AS kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Ujan Mas. ( Humas res Kph )













