#Tertib Berlalu Lintas Demi Keselamatan Bersama
BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, pagi hari ini (Rabu,26/07) Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno, S.Sos, MH kembali memberikan himbauan tentang pentingnya mematuhi rambu dan isyarat dari Petugas Kepolisian serta kelengkapan kendaraan saat melakukan aktipitas berlalu lintas.
Menurut Undang Undang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas, Kabid Humas mengingatkan kepada pengguna lalu lintas wajib mengikuti isyarat petugas kepolisian yang menjadi pengganti rambu lalu lintas saat bertugas.
Selain diatur undang-undang, petugas kepolisian dilapangan dapat menegakan diskresi kepolisian. Perlu diketahui bahwa Polri mempunyai hak khusus, disebut diskresi sebagaimana terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI yang berbunyi ”Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.”
Apalagi pada saat jam padat kendaraan seperti pagi hari, petugas dapat mendahulukan jalur yang lebih padat kendaraan. Tentunya dengan penuh pertimbangan demi kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan bersama, pungkasnya. (zls)













