TBNews, Bengkulu – (Minggu, 17/08/2025) Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si. menghadiri undangan Gubernur Bengkulu pada acara Pemberian Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Bentiring, Kota Bengkulu.
Kegiatan yang digelar serentak secara nasional ini merupakan wujud penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik serta memenuhi syarat administratif dan substantif selama menjalani masa pidana.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan, S.E. menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan. Hadir pula unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu, antara lain Kapolda Bengkulu, Kajati, Danlanal, Kabinda, serta pejabat instansi terkait lainnya.
Kapolda Bengkulu menyampaikan bahwa pemberian remisi tidak hanya meringankan beban masa hukuman, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan siap kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat. “Remisi ini diharapkan menjadi semangat baru bagi saudara-saudara kita di dalam lapas untuk berubah, memperbaiki diri, dan berperan kembali sebagai warga negara yang baik,” ungkap Irjen Pol. Mardiyono.
Acara berlangsung khidmat, ditutup dengan doa bersama serta penyerahan dokumen remisi kepada warga binaan. Hingga selesai, kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.