TBNews, BENGKULU – MF ( 23 ) pemuda warga kecamatan Curup Utara Ditangkap Personil Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran kedapatan membawa narkotika jenis Sabu pada hari Jum’at 25 Oktober 2024 di desa batu dewa dusun II kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong ( RL ).
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Joan Verdianto, didampingi Ps Paur Pensat IPTU Desti Sukarlia Sari dalam press konference kemarin ( Jumat, 1/11/24) menyampaikan, tersangka MF ditangkap pihaknya Hari Jumat 25 Oktober 2024 Pukul 22.30 Wib di Desa Batu Dewa Kec. Curup Utara Kab. Rejang Lebong saat membawa narkotika jenis sabu.
” Tersangka ini Kami tangkap saat melintas di desa batu dewa, dan saat digeledah ditemukan 1 paket sabu.” Ungkap Joan.
Dijelaskan oleh Joan, penangkapan terhadap MF berawal adanya informasi dilokasi penangkapan sering terjadi dugaan penyalahgunaan/ transaksi narkotika jenis Sabu, atas informasi tersebut Personil Subdit 1 menindaklanjuti nya dengan melakukan penyelidikan mendalam dan pada hari Jumat, Tanggal 25 Oktober 2024 Pukul 22.30 Wib terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.
” Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) paket Sabu, 1 (satu) unit HP Android merk Oppo A.58, serta 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio GT BD-6764- HC.” Jelas Joan.
Joan Menambahkan, tersangka MF akan di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 144 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Penjara Paling Singkat 5 Tahun, Paling Lama 20 Tahun Subs Paling Singkat 4 Tahun, Paling Lama 12 Tahun Jo Pengulangan Tindak Pidana Ditambah 1/3 dan Denda Paling Sedikit 1 Miliar & Paling Banyak 10 Miliar.
#kapoldabengkulu #irjenpolanwar #kabidhumaspoldabengkulu #kombespolanuardi #polresrejanglebong #polreskepahiang #polrestabengkulu #polresbenteng #polresbengkulutengah #polresbengkuluutara #polresbengkuluselatan #polreskaur #polresseluma #polresmukomuko #polreslebong