• Home page
Tribrata News Bengkulu
Advertisement
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
No Result
View All Result
Tribrata News Bengkulu
No Result
View All Result
Home Bengkulu

KEKELIRUAN MAHFUD MD MENAFSIRKAN PERPOL NOMOR 10 TAHUN 2025

Habib TBNews by Habib TBNews
14/12/2025
in Bengkulu, Daerah, Essay writing, Lensa Kegiatan, Nasional
0
KEKELIRUAN MAHFUD MD MENAFSIRKAN PERPOL NOMOR 10 TAHUN 2025
0
SHARES
250
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pernyataan Mahfud MD yang menyebut Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Polri serta Undang-Undang ASN merupakan kesimpulan yang terlalu disederhanakan dan tidak mencerminkan pembacaan hukum yang utuh.

Dalam negara hukum, perdebatan normatif tidak boleh berhenti pada tafsir tekstual semata, apalagi jika mengabaikan penjelasan undang-undang dan asas-asas dasar pembentukan peraturan perundang-undangan.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 kerap dijadikan dalih utama untuk menolak keberadaan Perpol 10 Tahun 2025. Padahal, MK tidak pernah mengeluarkan larangan absolut terhadap penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

Begitu pula dengan Pasal 28 ayat (3). Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Norma tersebut secara eksplisit harus dibaca bersama penjelasannya. Penjelasan Pasal 28 ayat (3) dengan terang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Frasa ini bukan kosmetik semata, melainkan kunci utama penafsiran norma.

Secara “a contrario”, anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di luar struktur Polri tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun apabila jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Dengan konstruksi demikian, menjadi jelas bahwa Undang-Undang Polri juga tidak pernah melarang secara absolut anggota Polri aktif menjalankan tugas di luar struktur organisasi kepolisian. Yang dilarang adalah menduduki jabatan yang tidak memiliki keterkaitan fungsional dengan tugas kepolisian.

Oleh karena itu, ketika Perpol 10 Tahun 2025 mengatur penugasan anggota Polri aktif pada kementerian dan lembaga tertentu yang memiliki korelasi langsung dengan fungsi keamanan, ketertiban, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat, maka pengaturan tersebut justru berada dalam koridor undang-undang, bukan di luarnya.

Argumen Mahfud MD bahwa Perpol 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang ASN juga tidak sepenuhnya tepat. Undang-Undang ASN mengatur aparatur sipil negara, sementara anggota Polri berada dalam hukum tersendiri yang diatur secara khusus oleh Undang-Undang Polri.

Dalam teori hukum, prinsip lex specialis derogat legi generali berlaku secara tegas. Status, pola karier, dan mekanisme penugasan anggota Polri tidak dapat disamakan secara linier dengan ASN sipil karena fungsi dan mandat konstitusionalnya berbeda.

Dari perspektif konstitusi, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tantangan keamanan modern bersifat multidimensi dan lintas sektor, sehingga menuntut kehadiran fungsi kepolisian dalam berbagai simpul strategis pemerintahan. Menutup sama sekali ruang penugasan tersebut justru berpotensi melemahkan kapasitas negara dalam menjalankan mandat konstitusionalnya sendiri.

Penting ditegaskan bahwa Perpol 10 Tahun 2025 bukan instrumen untuk mempolitisasi Polri atau mengaburkan supremasi sipil. Sebaliknya, peraturan ini adalah bentuk penataan administratif agar penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dilakukan secara transparan, terukur, dan berbasis hukum, bukan berdasarkan praktik ad hoc yang justru rawan disalahartikan. Negara hukum yang sehat lebih membutuhkan pengaturan yang jelas daripada kekosongan norma.

Narasi yang menyebut Perpol 10 Tahun 2025 tidak konstitusional sesungguhnya lahir dari kekeliruan membaca Putusan MK dan pemisahan Pasal 28 ayat (3) dari penjelasannya serta dari pengabaian tujuan pembentuk undang-undang. Padahal, secara teleologis, Pasal 28 ayat (3) dimaksudkan untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan, bukan untuk membelenggu fleksibilitas institusional Polri dalam mendukung tugas-tugas negara yang sah.

Perdebatan publik mengenai Polri tentu sah dan perlu. Namun kritik hukum harus dibangun di atas metodologi penafsiran yang benar, bukan pada potongan norma yang ditarik keluar dari konteksnya. Dalam negara hukum, yang harus dijaga bukan hanya supremasi sipil, tetapi juga supremasi akal sehat dalam membaca undang-undang.

*Jakarta, 14 Desember 2025*
*R. HAIDAR ALWI*
*Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB*

Previous Post

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

Next Post

Ditlantas dan Samapta Polda Bengkulu Laksanakan Pengaturan Pagi untuk Kelancaran Aktivitas Warga

Habib TBNews

Habib TBNews

Next Post
Ditlantas dan Samapta Polda Bengkulu Laksanakan Pengaturan Pagi untuk Kelancaran Aktivitas Warga

Ditlantas dan Samapta Polda Bengkulu Laksanakan Pengaturan Pagi untuk Kelancaran Aktivitas Warga

Patroli Malam Dit Samapta Polda Bengkulu Ciptakan Rasa Aman di Malam Akhir Pekan

Patroli Malam Dit Samapta Polda Bengkulu Ciptakan Rasa Aman di Malam Akhir Pekan

25/01/2026
Kapolda Bengkulu Pimpin Offroad Jelajah Berkah Bhayangkara ke 2 di Batik Nau, Bengkulu Utara : Salurkan Bansos untuk Warga Terpencil

Kapolda Bengkulu Pimpin Offroad Jelajah Berkah Bhayangkara ke 2 di Batik Nau, Bengkulu Utara : Salurkan Bansos untuk Warga Terpencil

24/01/2026
Tim Food Safety (FS) MBG Biddokkes Polda Bengkulu Melakukan Pemeriksaan Makanan di Dapur MBG SPPG Kandang Mas

Tim Food Safety (FS) MBG Biddokkes Polda Bengkulu Melakukan Pemeriksaan Makanan di Dapur MBG SPPG Kandang Mas

23/01/2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tips Membuka Akun Instagram yang Terkena Hack

Tips Membuka Akun Instagram yang Terkena Hack

06/11/2024
Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 16 Pati Polri

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 16 Pati Polri

15/08/2024
Polda Bengkulu Gelar Pisah Sambut Wakapolda dan Kabidpropam, Serta Penyerahan Jabatan Irwasda

Polda Bengkulu Gelar Pisah Sambut Wakapolda dan Kabidpropam, Serta Penyerahan Jabatan Irwasda

21/06/2025
Momen Mengharukan, Kapolda Bengkulu Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Anggota Polri yang Gugur dalam Menjalankan Tugas

Momen Mengharukan, Kapolda Bengkulu Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Anggota Polri yang Gugur dalam Menjalankan Tugas

09/08/2024
Misa Malam Natal Menkopolkam-Kapolri Sambangi Gereja Katedral Jakarta

Misa Malam Natal Menkopolkam-Kapolri Sambangi Gereja Katedral Jakarta

6
Jaga Kamtibmas Tetap Aman, Personel Polres Rejang Lebong Pam KPU Dan Bawaslu

Jaga Kamtibmas Tetap Aman, Personel Polres Rejang Lebong Pam KPU Dan Bawaslu

5
Kapolsek Sindang Kelingi Tatap Muka dengan Masyarakat, Tingkatkan Kedekatan dan Keamanan Lingkungan

Kapolsek Sindang Kelingi Tatap Muka dengan Masyarakat, Tingkatkan Kedekatan dan Keamanan Lingkungan

2
Main Judi, 6 Warga Diamankan

Lagi Judi 4 Orang Di tangkap Polisi

1
Patroli Malam Dit Samapta Polda Bengkulu Ciptakan Rasa Aman di Malam Akhir Pekan

Patroli Malam Dit Samapta Polda Bengkulu Ciptakan Rasa Aman di Malam Akhir Pekan

25/01/2026
Kapolda Bengkulu Pimpin Offroad Jelajah Berkah Bhayangkara ke 2 di Batik Nau, Bengkulu Utara : Salurkan Bansos untuk Warga Terpencil

Kapolda Bengkulu Pimpin Offroad Jelajah Berkah Bhayangkara ke 2 di Batik Nau, Bengkulu Utara : Salurkan Bansos untuk Warga Terpencil

24/01/2026
Tim Food Safety (FS) MBG Biddokkes Polda Bengkulu Melakukan Pemeriksaan Makanan di Dapur MBG SPPG Kandang Mas

Tim Food Safety (FS) MBG Biddokkes Polda Bengkulu Melakukan Pemeriksaan Makanan di Dapur MBG SPPG Kandang Mas

23/01/2026
Polwan Ditsamapta Polda Bengkulu Laksanakan Patroli Pengamanan Sholat Jumat

Polwan Ditsamapta Polda Bengkulu Laksanakan Patroli Pengamanan Sholat Jumat

23/01/2026
Patroli Malam Dit Samapta Polda Bengkulu Ciptakan Rasa Aman di Malam Akhir Pekan

Patroli Malam Dit Samapta Polda Bengkulu Ciptakan Rasa Aman di Malam Akhir Pekan

25/01/2026
Kapolda Bengkulu Pimpin Offroad Jelajah Berkah Bhayangkara ke 2 di Batik Nau, Bengkulu Utara : Salurkan Bansos untuk Warga Terpencil

Kapolda Bengkulu Pimpin Offroad Jelajah Berkah Bhayangkara ke 2 di Batik Nau, Bengkulu Utara : Salurkan Bansos untuk Warga Terpencil

24/01/2026
Tim Food Safety (FS) MBG Biddokkes Polda Bengkulu Melakukan Pemeriksaan Makanan di Dapur MBG SPPG Kandang Mas

Tim Food Safety (FS) MBG Biddokkes Polda Bengkulu Melakukan Pemeriksaan Makanan di Dapur MBG SPPG Kandang Mas

23/01/2026
  • Home page
TRIBRATA NEWS POLRI

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.

No Result
View All Result
  • Home page

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.