• Home
  • Redaksi
  • Video Tribrata
Tribrata News Bengkulu
Advertisement
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
  • Redaksi
No Result
View All Result
Tribrata News Bengkulu
No Result
View All Result
Home Bengkulu

Korban Salah Tangkap Berhak Dapat Ganti Rugi

David Wahyudi by David Wahyudi
01/03/2016
in Bengkulu, Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Berita Kota, Daerah, Kaur, Kepahiang, Lebong, Mukomuko, Nasional, Rejang Lebong, Seluma
0
Korban Salah Tangkap Berhak Dapat Ganti Rugi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

justitiaJAKARTA, tribratanewsbengkulu.com – Tugas dan tantangan kepolisian ke depan akan makin berat dan dituntut untuk makin profesional sehingga menimbulkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kita yang tercinta. Dalam mendukung program Nawacita presiden dan polri sebagai pendukung gerakan revolusi mental hendaknya seluruh personil dapat mengetahui tentang peraturan dan undang – undang sehingga Dalam menjalankan tugas polisi akan makin profesional.

Akhir tahun (11/12/2015). kemarin website resmi Kemenkum HAM atau peraturan.go.id melansir peraturan pemerintah ( PP ) dengan Nomor 92/2015 aturan baru tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan kuhap mengenai korban maksimal mendapat ganti rugi Rp 600 juta, sebelumnya hanya Rp 3 juta.

Aturan ganti rugi korban salah tangkap/korban peradilan sesat tertuang dalam PP 27/1982 tentang Pelaksanaan KUHAP dan diundangkan oleh Presiden Soeharto pada 31 Desember 1983. Setelah itu, tidak ada satu pun rezim yang merevisi aturan tersebut. Pasca Soeharto tumbang, nilai ganti rugi ini tak pernah disentuh oleh pemerintah.

Menanggapi hal itu Presiden Republik Indonesia awal November 2015 memerintahkan revisi aturan itu, bertepatan dengan Hari HAM Internasional tanggal 10 Desember 2015 lahir PP 92/2015 tentang Revisi PP 27 tentang Pelaksanaan KUHAP. Dan satu poin pentingnya adalah mengenai Ganti rugi Korban Salah Tangkap.

Adapun poin – poin yang tertuang dalam PP 92/2015 tentang revisi PP 27 tentang pelaksanaan KUHAP Antara lain :

1. Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 100 juta (sebelumnya Rp 5 ribu-Rp 1 juta).

2. Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 300 juta (sebelumnya Rp 0-Rp 3 juta).

3. Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 600 juta (sebelumnya Rp 0-Rp 3 juta).

Untuk Eksekusi Sendiri dalam revisi tersebut menjelaskan, pemerintah wajib memberikan ganti rugi tersebut maksimal 14 hari sejak surat dari Ketua Pengadilan Negeri yang memberitahukan adanya ganti rugi tersebut, diterima pemerintah. Sebelumnya, tidak dibatasi waktunya hingga korban menerima gemerincing uang bisa bertahun-tahun lamanya.  ( 212 )

Previous Post

Kasat Lantas Polres Seluma Sosialisasi di SDN 156

Next Post

Hari Ini ” Operasi Simpatik ” Resmi Di Gelar

David Wahyudi

David Wahyudi

Next Post
Hari Ini ” Operasi Simpatik ” Resmi Di Gelar

Hari Ini " Operasi Simpatik " Resmi Di Gelar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polri Tanamkan Semangat Belajar kepada Anak-Anak di Kampung Yunad Melalui Pendekatan Humanis

Polri Tanamkan Semangat Belajar kepada Anak-Anak di Kampung Yunad Melalui Pendekatan Humanis

22/08/2025

Isi Kuliah Umum di FH USU, Kadivhumas Polri Ajak Perkuat Rasa Cinta Tanah Air

22/08/2025
Anak Korban Kekerasan di Pasar Kebayoran Baru Pulih, Diserahkan ke Dinsos DKI Jakarta

Anak Korban Kekerasan di Pasar Kebayoran Baru Pulih, Diserahkan ke Dinsos DKI Jakarta

22/08/2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 16 Pati Polri

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 16 Pati Polri

15/08/2024
Tips Membuka Akun Instagram yang Terkena Hack

Tips Membuka Akun Instagram yang Terkena Hack

06/11/2024
Polda Bengkulu Gelar Pisah Sambut Wakapolda dan Kabidpropam, Serta Penyerahan Jabatan Irwasda

Polda Bengkulu Gelar Pisah Sambut Wakapolda dan Kabidpropam, Serta Penyerahan Jabatan Irwasda

21/06/2025
Momen Mengharukan, Kapolda Bengkulu Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Anggota Polri yang Gugur dalam Menjalankan Tugas

Momen Mengharukan, Kapolda Bengkulu Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Anggota Polri yang Gugur dalam Menjalankan Tugas

09/08/2024
Misa Malam Natal Menkopolkam-Kapolri Sambangi Gereja Katedral Jakarta

Misa Malam Natal Menkopolkam-Kapolri Sambangi Gereja Katedral Jakarta

6
Jaga Kamtibmas Tetap Aman, Personel Polres Rejang Lebong Pam KPU Dan Bawaslu

Jaga Kamtibmas Tetap Aman, Personel Polres Rejang Lebong Pam KPU Dan Bawaslu

5
Sat Narkoba Edukasi Bahaya Narkoba, Melalui Radio Semar FM

Sat Narkoba Edukasi Bahaya Narkoba, Melalui Radio Semar FM

2
Patroli Ops Lilin Nala 2024, Polres Seluma Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru

Patroli Ops Lilin Nala 2024, Polres Seluma Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru

2
Polri Tanamkan Semangat Belajar kepada Anak-Anak di Kampung Yunad Melalui Pendekatan Humanis

Polri Tanamkan Semangat Belajar kepada Anak-Anak di Kampung Yunad Melalui Pendekatan Humanis

22/08/2025

Isi Kuliah Umum di FH USU, Kadivhumas Polri Ajak Perkuat Rasa Cinta Tanah Air

22/08/2025
Anak Korban Kekerasan di Pasar Kebayoran Baru Pulih, Diserahkan ke Dinsos DKI Jakarta

Anak Korban Kekerasan di Pasar Kebayoran Baru Pulih, Diserahkan ke Dinsos DKI Jakarta

22/08/2025
Ditsamapta Polda Bengkulu Berbagi Sembako di Hari Jumat Berkah ke Panti Asuhan

Ditsamapta Polda Bengkulu Berbagi Sembako di Hari Jumat Berkah ke Panti Asuhan

22/08/2025
Polri Tanamkan Semangat Belajar kepada Anak-Anak di Kampung Yunad Melalui Pendekatan Humanis

Polri Tanamkan Semangat Belajar kepada Anak-Anak di Kampung Yunad Melalui Pendekatan Humanis

22/08/2025

Isi Kuliah Umum di FH USU, Kadivhumas Polri Ajak Perkuat Rasa Cinta Tanah Air

22/08/2025
Anak Korban Kekerasan di Pasar Kebayoran Baru Pulih, Diserahkan ke Dinsos DKI Jakarta

Anak Korban Kekerasan di Pasar Kebayoran Baru Pulih, Diserahkan ke Dinsos DKI Jakarta

22/08/2025
  • Home
  • Redaksi
  • Video Tribrata
TRIBRATA NEWS POLRI

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Video Tribrata

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.