KEPAHIANG, tribratanewsbengkulu.com – Seorang buronan Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Suratmat (52), berhasil dibekuk tim buru sergap (Buser) Polres Kepahiang, Kamis tanggal 10 pagi. Tersangka yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Kaltim terkait kasus korupsi di Bontang, dibekuk di rumahnya Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang tanpa melakukan perlawanan.
Tersangka yang masuk sebagai investor di Koperasi Satmakura tersebut diintai selama satu minggu. Hingga akhirnya berhasil ditangkap setelah jajaran memastikan identitas tersangka.
“Ya sudah kita amankan, setelah melalui pengintaian dan memastikan jika dia adalah DPO Polda Kaltim kita turunkan tim untuk mengamankannya,” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP H Iskandar ZA SIK didampingi Wakapolres, AKP Bayu Catur Prabowo SIK dan Kasat Reskrim, Iptu M Indra Parameswara.
Kapolres mengatakan, Polres Kepahiang sudah berkoordinasi dengan Kapolres Bontang untuk mengambil tersangka. Tersangka dijerat hukum terkait dugaan korupsi dana koperasi LPPM Kalimantan Timur.
“Saat akan diamankan anggota sudah mengecek identitas dan foto tersangka, setelah dipastikan masuk DPO, baru kita amankan. Dalam hal ini, status Polres Kepahiang hanya mengamankan membantu Polres Bontang menangkap buronannya,” terang Kapolres.
Kapolres juga tak dapat memastikan jumlah dana LPPM yang dikorupsi tersangka, karena perkara dugaan korupsi bukan ditangani Polres Kepahiang. “Untuk nominal anggaran saya tidak tahu pasti, tapi saya sudah hubungi Kapolresnya kebetulan satu angkatan dengan saya. Dia sudah turunkan anggotanya untuk menjemput tersangka disini,” kata Kapolres.
Tersangka merupakan warga Jalan Jet SKY I RT 08 Desa Api Api Kecamatan Bontang Utara Kabupaten Bontang Kalimatan Timur sudah menjadi buronan sejak 2014 lalu. Ternyata tersangka menetap di Kepahiang dengan membeli rumah dan kebun di Desa Pematang Donok serta membuka showroom becak motor di Desa Tebat Monok.(ald)