TBnews, BENGKULU – Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang oknum nelayan karena terbukti menguasai narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial SU (39) warga Perumahan nelayan di jalan Kampung bahari RT.27 RW.06 Kel. Sumber jaya Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan, S.IK saat menggelar konferensi pers pagi ini Jum’at (09/08/2024) mengungkapkan bahwa kejadian penangkapan terjadi pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 Pukul 23.40 Wib, di Pemakaman umum betungan asri di jalan A. Khalik RT.13 RW.05 Kel. Betungan Kec. Selebar Kota Bengkulu. Berawal dari informasi di tkp/lokasi sering terjadi penyalahgunaan/ transaksi narkotika, atas informasi tersebut Personil Subdit 3 menindak-lanjutinya dengan melakukan penyelidikan mendalam dan pada hari Selasa, Tanggal 06 Agustus 2024 Pukul 23.40 Wib dilakukan penggerebekan terhadap terduga pelaku, berhasil diamankan berikut barang buktinya
“Dari tanggan pelaku, petugas berhasil mengamankan 2 paket narkotika golongan I jenis sabu dalam pipet warna kuning, 1 unit handphone dan 1 kendaraan bermotor,” ucap Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan, S.IK.
Atas perbuatannya pelaku saat ini dilakukan penahanan di sel tahanan mapolda Bengkulu. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun, Paling Lama 20 Tahun Subs Paling Singkat 4 Tahun, Paling Lama 12 Tahun.