• Home
  • Redaksi
  • Video Tribrata
Tribrata News Bengkulu
Advertisement
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
  • Redaksi
No Result
View All Result
Tribrata News Bengkulu
No Result
View All Result
Home Bengkulu

Kuasai Dua Paket Sabu, Perempuan Asal Binduriang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu

David Wahyudi by David Wahyudi
22/09/2023
in Bengkulu
0
Kuasai Dua Paket Sabu, Perempuan Asal Binduriang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TBnews, CURUP – ADK (21) perempuan warga Desa Penanjung Panjang Kec. Tebat Karai Kab. Kepahiang harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terbukti memiliki narkotika jenis sabu. Ia berhasil diringkus Personil Direktorat Narkoba Polda Bengkulu pada 06 September 2023 Pukul 01.00 WIB di TKP Jl. Raya Lintas Curup- Lubuk Linggau Desa Pelalo Kec. Sindang Kelingi Kec. Binduriang Kab. Rejang Lebong;.

 

Wakil Direktur Narkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan, S.Ik saat menggelar konferensi pers, Jum’at (22/09/2023) mengungkapkan penangkapan berawal dari personil memperoleh informasi di TKP Desa Pelalo Kec. Binduriang Kab. R/L sering terjadi penyalahgunaaan/ transaksi Narkoba. Kemudian Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam dan pada hari Rabu dini hari, 06 September 2023 pukul 01.30 WIB Tim berhasil mengamankan pelaku pada saat berada dan akan melintas serta terduga pelaku berikut barang buktinya berhasil diamankan dan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

 

“petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis SABU, 1 (satu) unit HP Android dan 1 (satu) unit Mobil Avanza yang dibawa terduga pelaku,” ucap AKBP. Tonny yang didampingi oleh Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto.

 

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Paling Singkat 5 Tahun Paling Lama 20 Tahun dan Denda Paling Sedikit 1 Miliar & Paling Banyak 10 Miliar.

 

 

 

#IrjenPol.Drs.ArmedWijaya #KapoldaBengkulu #KabidHumasPoldaBengkulu #KombesPolAnuardi #poldabengkulu #humaspoldabengkulu #PolresBengkuluSelatan #PolresKepahiang #PolresMukomuko #PolresRejangLebong #PolresBengkuluTengah #PolresLebong #PolresSeluma #PolresKaur #PolresBengkuluUtara #PolrestaBengkulu

 

Previous Post

Bhabinkatibmas Sambangi Warga dan Berikan Himbauan Agar Mencegah Terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)

Next Post

Jual Sabu, Polda Bengkulu Tangkap IRT Asal Binduriang

David Wahyudi

David Wahyudi

Next Post
Jual Sabu, Polda Bengkulu Tangkap IRT Asal Binduriang

Jual Sabu, Polda Bengkulu Tangkap IRT Asal Binduriang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Redaksi
  • Video Tribrata
TRIBRATA NEWS POLRI

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Video Tribrata

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.