TBNews,Bengkulu – Sebagai wujud komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika, Jumat (23/01/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKP Yudha Ferry W., S.Sos., M.M., berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SP.Musnah/BB/5-55/2026/Ditresnarkoba/Polda Bengkulu serta surat penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 3 (tiga) paket serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat bruto 10,74 gram. Dari jumlah tersebut, sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan BPOM seberat 0,05 gram dan pembuktian di persidangan seberat 0,10 gram, sehingga total barang bukti yang dimusnahkan seberat 10,14 gram.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, yakni menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara tersebut terjadi pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, dengan tersangka berinisial TBYG yang telah diamankan oleh petugas.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh petugas BPOM serta disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum guna memastikan proses pemusnahan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Bengkulu menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif./HB













