Tribratanewsbengkulu.com, MUKOMUKO – Satuan ( Sat ) Reskrim Polres Mukomuko ( MM ) Kemarin ( Kamis, 13/04 ) sekira pukul 12.00 wib menggagalkan aksi pencurian ternak ( Curnak ) yang di lakukan oleh tersangka YR ( 24 ) warga desa Pondok Panjang Kecamatan V Koto Kabupaten Mm.
Kapolres Mukomuko AKBP Sigit Ali S.Ik mengungkapkan tersangka YR melakukan aksi pencuriannya tersebut pada hari kamis ( 13 / 04 ) pukul 09.30 wib dikandang ternak milik Emi Suryani warga Desa Resno Kecamatan V Koto Kabupaten Mm yang berada di kebun sawit Warga.
” Personil polsek V koto Brigpol Masudi memberitahukan kepada Sat reskrim bahwa telah terjadi aksi pencurian ternak, Setelah dilakukan penyelidikan Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit pidum Bripka Siregar menemukan sebuah mobil Carry terparkir dipinggir Jalan tepatnya didesa Ujung Padang Kelurahan Bandaratu tengah membawa sapi. ” Ungkap Kapolres.
Melihat tersebut pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku serta menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick up jenis Carry serta 2 ekor Sapi.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres MM untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.













