BENGKULU, Tribratanewsbengkulu.com – Akhir – Akhir Ini Di berbagai media Sosial muncul polemik mengenai rambu larangan parkir dengan rambu larangan berhenti. menyikapi hal tersebut Dir lantas polda bengkulu melalui wadir lantas AKBP Ferry Indarmawan S.Ik menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan yang ada Perbedaan PARKIR dan STOP didasari Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), BAB I Pasal 1 Nomor 15 dan 16, yaitu:
- Nomor 15: Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh pengemudinya.
- Nomor 16: Stop adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk beberapa saat dan TIDAK ditinggal oleh pengemudinya.
Di sisi lain Wadir menambahkan banyak masyarakat yang berusaha mengakali ketentuan yang ada. ” Dia Parkir tapi dia tidak turun dari kendaraannya, supaya Dia dianggap tidak Parkir . ” Jelas Wadir.
Disisi lain Wadir menekankan kepada masyarakat . ” agar tidak membentuk opini yang menyudutkan kepolisian, dengan menampilkan potongan – potongan rekaman video yang tidak lengkap sehingga menimbulkan opini Negatif terhadap polri, Apabila masyarakat merasa kurang puas dan dirugikan silahkan melakukan gugatan sesuai dengan mekanisme yang ada. ” Tegasnya .
Di akhir Perbincangan dengan Tribratanewsbengkulu.com Wadir Lantas menyampaikan . ” Polisi tidak akan bertindak apabila tidak ada kesalahan atau pelanggaran . ” Pungkasnya. (212)