BENGKULU, Tribratanewsbengkulu.com – Menyikapi perkembangan situasi pada saat ini di kasus Novel Baswedan, Atas nama Keadilan dan equality before the law ” Semua sama di mata hukum ” , maka kasus dugaan penganiayaan berat dengan tersangka Novel Baswedan terhadap tersangka pelaku pencurian sarang burung walet yang terjadi di bengkulu pada tahun 2004, Harus di sidangkan.
Menurut Anggota komisi III DPR , Ruhut Sitompul selasa ( 02/02) bahwa sidang atas kasus Novel baswedan harus di laksanakan. ” Untuk kepastian hukum, Biar pengadilan tetap berjalan.biar pengadilan yang memutuskan. equality before the law, Kan semua sama di mata Hukum. ” Ujarnya.
Hal serupa juga di sampaikan oleh Pakar Hukum Margarito kamis ( 04/02) . ” Sidangkan ! “
” Kriminalisasi itu kalau tidak ada pidananya. atau, tidak ada bukti terhadap tindak pidananya. itu Baru kriminalisasi . ” Jelas margarito.
di sisi lain, dalam perkara Novel Baswedan, Sudah cukup alat bukti yang ada dan sudah layak untuk di sidangkan. ” Jadi Sidangkan ! , ” Biar pengadilan yang memutuskan benar atau salah. ” Tegasnya.
Margarito menambahkan . ” Kalau sudah p19, berarti sudah siap di ajukan ke proses dakwaan. kalau sudah p21, berarti sudah siap untuk masuk ke proses persidangan. artinya, alat bukti di tentukan berdasarkan undang – undang sudah terpenuhi. ” Jelasnya.
” jadi, Logikanya jika cukup alat bukti, berarti cukup untuk di sidangkan. ” Menurut saya, segera saja di sidangkan. ” Jelasnya lagi.
Sekarang coba kita bayangkan seandainya keluarga kalian yang menjadi korbannya, keadilan harus di tegakkan dan korban harus mendapatkan keadilan, jangan karena segelintir orang kasus ini di hentika, mana aktivis ham yang katanya selalu menyuarakan hak – hak korban teraniaya.
Biarkan Proses persidangan yang memutuskan dia bersalah atau kriminalisasi jangan di hentikan di tengah jalan dan jadi tidak jelas kepastian hukumnya. ( 212 )