BENGKULU,tribratanewsbengkulu.com – Operazi Zebra yang digelar serentak kepolisian di seluruh Indonesia, telah berakhir pada hari rabu (4/11). Sehari sebelum berakhirnya operasi, Polres Bengkulu menggelar razia di beberapa tempat. Seperti pada hari selasa (3/11), razia dilakukan juga melibatkan personel Detasemen Polisi Militer (Denpom) Bengkulu, yang menertibkan atribut TNI di kendaraan, serta memeriksa kelengkapan anggota TNI yang berkendara.
Sat Lantas Polres Bengkulu bersama Denpom, selasa (03/11) menggelar razia di Jalan S Parman. Razia yang digelar selama dua jam tersebut, berhasil menjaring 78 pelanggar lalu lintas dengan berbagai macam pelanggaran yang dilakukan.
Razia melibatkan 30 personel Lantas Polres Bengkulu dan beberapa anggota Denpom Bengkulu. Amatan tribratanewsbengkulu.com dilapangan, satu persatu kendaraan dihentikan, untuk diminta menunjukkan surat kendaraannya. Tidak hanya motor, petugas juga menghentikan kendaraan roda empat yang melintas dengan meminta pengemudi untuk menepi.
Seperti biasa, dalam setiap razia tentu saja banyak pengendara yang nakal. Begitupun dengan razia kemarin, masih terlihat beberapa pengendara motor yang nekat memutar arah dan melawan arus lalu lintas, untuk menghindari razia petugas. Walaupun tindakan itu sangat berbahaya bagi keselamatan, namun nampaknya pengendara motor tersebut tetap nekat menghindari razia petugas.
Kapolres Bengkulu, AKBP. Ardian Indra Nurinta, S.IK melalui Kasat Lantas, Iptu. Sukma Pranata membenarkan, operasi Zebra telah berakhir hari rabu ( 04/11). penutupan operasi zebra. Seluruh tilang akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Lebong Paling Tertib Berlalu Lintas
Pelanggaran Tertinggi terjadi di kota
BENGKULU – Wilayah hukum Polres Lebong menjadi wilayah yang paling tertib berlalu lintas disbanding dengan kabupaten/ kota se-Provinsi Bengkulu. Hal tersebut diketahui berdasarkan rekapan hasil operasi zebra nala Polda Bengkulu dan jajaran selama 14 hari mulai 22 Oktober-4 November 2015.
Untuk Polres Lebong dengan jumlah pelanggar lalu lintas sebanyak 473 orang dengan rincian 412 sanksi tilang dan 61 teguran. Sementara untuk dengan jumlah pelanggar tertinggi masih didominasi dari wilayah Kota Bengkulu, untuk Ditlantas Polda Bengkulu sebanyak 1.781 pelanggar dengan rincian 1.365 tilang dan 416 teguran dan untuk Polres Bengkulu sebanyak 1.421 pelanggar dengan rincian sebanyak 1.155 tilang dan 266 sanksi teguran ( berdasarkan data hasil operasi zebra 2015).
Dalam operasi ini tingkat pelanggaran masih sangat tinggi, buktinya petugas harus melakukan sebanyak 7.907 tilang dan 1.517 teguran hingga total pelanggaran seluruhnya mencapai 9424 pelanggar.
Sementara itu, untuk jenis pelanggar sepeda motor yang tertinggi pengendara yang tidak membawa surat menyurat kendaraan seperti SIM dan STNK dengan jumlah mencapai 2.432 orang, pelanggar yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) sebanyak 2.225 orang. “Memang operasinya sudah selesai dilaksanakan dan memang cukup banyak pelanggar yang melakukan pelanggaran. Oleh sebab itu, kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas sehingga dapat meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP. Sudarno, S.Sos,MH melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Kompol. H. Mulyadi.
DITILANG: Salah satu pelanggar lalu lintas ditilang karena menggunakan knalpot racing, kemarin.
Operasi Zebra, 88 Ranmor Ditilang
BENGKULU – Pelaksanaan operasi zebra nala yang baru digelar Ditlantas Polda Bengkulu membuktikan masih tingginya angka pelanggaran lalu lintas di Bengkulu. Terbukti, dalam tempo dua hari ini, sebanyak 90 lembar pelanggar harus ditilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas tentunya akan berdampak pada angka kecelakaan lalu lintas. Oleh sebab itu, untuk meminimalisirnya, petugas menilang para pengendara yang melanggar tersebu dengan harapan kedepan mereka tidak melakukan pelanggaran yang telah dilakukannya.
Dari 90 lembar tilang tersebut rinciannya 59 lembar tilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 16 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM), 2 tilang kendaraan roda dua dan 1 unit tilang kendaraan roda empat. “Memang ada beberapa prioritas pelanggaran yang dilakukan sanksi tilang bagi pengendaranya seperti tidak mentaati rambu lalu lintas, menggunakan knalpot tidak standar, tidak menggunakan helm standar, dan pelanggaran lainnya yang tentunya bisa membahayakan bagi pelanggarnya,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP. Sudarno, S.Sos,MH melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Kompol. H. Mulyadi.
Selain itu, lanjut Mulyadi, kegiatan operasi ini juga akan dijadikan momentum untuk mencegah maraknya aksi kriminalitas seperti curanmor, jambret maupun kejahatan di jalan raya lainnya. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Jangan lupa membawa administrasi kendaraan seperti STNK dan SIM ketika berkendara. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas,”ucap Mulyadi.