Tribratanesbengkulu.com, KAUR – Polres Kaur gerebek rumah tempat pengoplosan minyak mentah menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Desa Tanjung Iman 1 Kecamatan Tanjung Kemuning, Sabtu (28/4/2018). Dari hasil penggerebekan itu, Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 6 ton minyak mentah jenis solar dan bensin.
Kapolres Kaur, AKBP Sisman Adi Pranoto SH Sik melalui Kasat Reskrim, AKP Enggarsah Alimbaldi SH SIK Kanit Tipiter Ipda Cahya P Tahuteru STK menjelaskan selain barang bukti, tersangka pemilik minyak ilegal berinisial SU (59) juga berhasil diamankan pihak kepolisian.
“pelaku SU (59) sudah kita amankan berikut barang bukti minyak mentah milik tersangka,” kata Kapolres Kaur, AKBP Sisman Adi Pranoto SH Sik melalui Kasat Reskrim, AKP Enggarsah Alimbaldi SH SIK, kemarin (29/4).
Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat, Kanit Tipiter Ipda Cahya P Tahuteru STK yang memimpin langsung penggerebekan BBM oplosan sekitar pukul 14.00 WIB di rumah pelaku desa Tanjung Iman.
Selain itu juga ditemukan sebanyak 203 jerigen BBM yang terdiri dari 190 jerigen premium dan 7 jerigen solar di rumah yang juga dijadikan gudang oleh tersangka.Karena ulahnya, Pelaku terancam dengan UU migas dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penulis : Yogi Yansyah
Editor : David
Publish : Heru