Bengkulu,tribratanewsbengkulu.com- Direktorat Narkoba Polda Bengkulu melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa Ganja kering dan senjata api rakitan yang telah berhasil diamankan dari lokasi penemuan lading ganja seluas 5,5 Ha di sekitar daerah Kec. Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong beberapa waktu lalu.
acara pemusnahan barang bukti ini sendiri dilaksanakan dilapangan sport centre Bengkulu kamis (03/12 ) setelah pelaksanaan gelar pasukan pengamanan pilkada serentak, adapun Barangbukti yang dimusnahkan berupa temuan ganja dan senjata api rakitan yang berhasil di amankan oleh anggota dilokasi penemuan ladang ganja seluas 5,5 HA di kabupaten rejang lebong.

barang bukti yang di musnahkan dalam acara kemarin adalah 6 ton Ganja kering serta 4 (empat) pucuk Senjata api rakitan dan dua pucuk senapan angin, pemusnahan barang bukti ini di pimpin langsung oleh kapolda bengkulu Brigjen pol Drs. M.Ghufron, MM.M.Si serta di hadiri oleh Asisten 2 Provinsi Bengkulu, Danrem 041 Gamas, Danlanal Bengkulu, Kepala BNN Prov. Bengkulu, Rektor Unib, Gm Bengkulu Express, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Acara pemusnahan ini adalah bentuk pengabdian anggota Polri kepada masyarakat Khususnya Direktorat Narkoba Polda Bengkulu dalam usaha pemberantasan Narkotika dan sejenisnya di Provinsi Bengkulu dan sebagai simbol penolakan masyarakat Bengkulu terhadap Narkotika dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi penerus bangsa.( ALF)