
TPPU adalah salah satu jenis kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan kerah putih (white collar crime). Pada dasarnya jenis kejahatan ini dilakukan oleh orang dengan latar belakang pendidikan tinggi, memiliki status sosial, politik, dan ekonomi yang tinggi, serta memiliki jaringan yang sangat luas. Selain itu, dengan kemampuan yang dimilikinya, pelaku baik sendiri maupun dengan bantuan orang lain, mampu menyamarkan hasil-hasil kejahatannya dalam berbagai bentuk, seperti penyembunyian kedalam struktur bisnis (concealment within business structure), penyalahgunaan bisnis yang sah (missuse of legitimate businesses), penggunaan identitas palsu (use of false identities), dan penggunaan tipe-tipe harta kekayaan yang tanpa nama (use of anonymous asset types), dan sebagainya.
Kaitannya UU TPPU terhadap pelaku narkoba itu sendiri adalah dalam perspektif hukum, tindak pidana narkotika termasuk kategori tindak pidana yang bermotifkan `capital atau economic gain` (keuntungan ekonomi) terlebih dilakukan oleh korporasi atau organisasi kriminal atau sindikat. Bisnis haram hasil tindak pidana narkotika sangat menjanjikan keuntungan yang sangat besar bagi para pelakunya. Tapi dampak negatif yang ditimbulkan sangat besar bagi suatu negara karena merusak generasi penerus bangsa.
Maka dari itu perlunya di miskinkan dengan cara disita seluruh aset kekayaan para pelaku pengedar narkoba yang diperolehnya dari hasil penjualan barang haram tersebut dengan dijerat UU TPPU guna memutus mata rantai peredaran Narkoba.(ald)