BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Pengungkapan upaya penyelundupan 18 ton beras miskin (Raskin) oleh jajaran Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) pada Selasa (21/6) siang, resmi diambil alih oleh Polda Bengkulu. Hal ini diyakini dilakukan, karena upaya penyelundupan belasan ton raskin ini diduga kuat melibatkan oknum pejabat.
“Perkara ini adalah tindak pidana tertentu. Untuk lebih memudahkan saya melakukan pemantauan makanya diambil alih Polda, saya sudah perintahkan Dir Reskrimsus untuk melakukan proses awal.” tegas Kapolda Bengkulu, Brigjend Pol. M. Ghufron Rabu (22/6) .
Saat ini beberapa saksi terkait, masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Mapolres Rejang Lebong.
Raskin yang diamankan ini, merupakan raskin jatah bagi ribuan warga Kecamatan Binduriang, yang akan diselundupkan para pelaku ke wilayah Lubuk Linggau. Pelaku akan menjual belasan raskin ini seharga Rp 5 ribu per kilogramnya.
Harga penjualan raskin oleh para pelaku ini, jauh diatas harga yang biasanya ditetapkan untuk warga kurang mampu sebesar Rp 1.600 per kilogramnya.