TBNews, BENGKULU – Tim Subdit IV Tipidter Polda Bengkulu, yang dipimpin oleh Kasubdit IV Tipiter Kompol Jeri Antonius Nainggolan, S.I.K., M.H., bersama dengan Paur Pensat Subbid Penmas Bidhumas Polda Bengkulu Iptu Desty Sukarlia Sari, dan Panit 2 Subdit Tipidter Iptu Gunawan, S.I.KOM., MM, melakukan press release terkait tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah, pada hari ini (15/08/24).
Kasubdit IV Tipiter menjelaskan, Pengungkapan ini bermula dari keluhan masyarakat yang mengaku sering mendapatkan informasi bahwa stok BBM di SPBU Aur Ringit seringkali kosong. Namun, kenyataannya, jika ada pembeli yang dikenal oleh petugas SPBU, mereka tetap dilayani dan mendapatkan BBM. Menanggapi keluhan ini, pada hari Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, Personel Unit II Subdit Tipidter Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 5 (lima) orang 2 diantaranya menjadi tersangka yang berinisial AS, Pengawas SPBU Aur Ringit dan GH, Pelaku Jual Beli BBM serta 3 lainya menjadi saksi.
Para pelaku diketahui mengisi BBM jenis Pertalite ke dalam jerigen yang berada di dalam mobil Suzuki APV dan BBM jenis Bio Solar ke dalam tangki tambahan (modifikasi) pada mobil Mitsubishi L300. Hasil penyelidikan juga menemukan lima plat nomor polisi yang berbeda serta empat lembar QR Kode MyPertamina di dalam kendaraan Mitsubishi L300, yang digunakan untuk melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar secara ilegal.
“Modus operandi yang digunakan adalah dengan membeli BBM subsidi dari SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, kemudian menyedot BBM dari tangki modifikasi ke dalam jerigen. BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi oleh para pelaku”. Jelasnya
Adapun Barang Bukti yang disita antara lain, Kendaraan Mitsubishi L300, Kendaraan Suzuki APV, 2 (dua) unit Handphone,1.221 liter BBM jenis Pertalite, 160 liter BBM jenis Bio Solar, Plat nomor polisi palsu dan jerigen kosong.
Atas perbuatan kedua tersangka tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
#kapoldabengkulu #irjenpolanwar #kabidhumaspoldabengkulu #kombespolanuardi #polresrejanglebong #polreskepahiang #polrestabengkulu #polresbenteng #polresbengkulutengah #polresbengkuluutara #polresbengkuluselatan #polreskaur #polresseluma #polresmukomuko #polreslebong