Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Subdit Indagsi Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu masih menyelidiki dugaan tindak pidana pasal 102 UU No 20 Tahun 2016 tentang merek dan dindikasi Geografis. Rahmat Nur Najib selaku kuasa pemegang Merek Faderal Ultratec melaporkan pelaku yang telah menjual dan mengedarkan barang dagang berupa Gaderal Oil jenis Ultratec wiwilayah hukum Provinsi Bengkulu yang diduga tanpa izin menggunakan merek dan Desain Industri milik PT. Faederal Karya Tama.
berdasarkan laporan tersebut, tim bertindak cepat ke TKP Jl. Semangka No 32 rt. 19 Kel. Panorama Kec. Singaran Pati Kota Bengkulu.dengan mendapatkan hasil barang bukti oli dan beberapa surat kwitansi. Benar saja, setelah melakukan pengecekan petugas berhasil menemukan mengamankan 5 karton berisi peaces pelumas faderal ultratec 0,8 liter, 10 peaces pelumas faderal ultratec 0,8 liter, 8 pelumas faderal ultratec 1,0 liter, kuintasi pembayaran ekspedisi angkutan pengiriman, 1 bundel sertifikat tutup botol desain industri dari kementerian hukum dan HAM, 1 bundel sertifikat merek dari kementerian hukum dan HAM, 1 bundel sertifikat botol desain industri dari kementerian ukum dan HAM.
Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP. Sudarno, S, Sos, MH didampingi Kasubdit Indagsi Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu AKBP. Edi Sujatmiko, S, Sos mengatakan sai ini petugas telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa pelumas Faderal Ultratec dan masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“ untuk olinya sendiri segera akan dilakukan uji lab untuk mengetahui kandungannya,” jelasnya Press Confference di Aula Reskrimum Polda Bengkulu, Selasa, (02/04/2019).
Penulis : Sinta Pradila
Editor : Yogi Yansyah
Publish : Yogi Yansyah