• Home
  • Redaksi
  • Video Tribrata
Tribrata News Bengkulu
Advertisement
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
  • Redaksi
No Result
View All Result
Tribrata News Bengkulu
No Result
View All Result
Home Bengkulu

Polda Bengkulu Tangkap 4 Pelaku Penyalah Gunaan Narkotika

David Wahyudi by David Wahyudi
31/10/2018
in Bengkulu, Berita Kota, Daerah, Nasional
0
Polda Bengkulu Tangkap 4 Pelaku Penyalah Gunaan Narkotika
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Perang terhadap narkotika terus di lakukan oleh Polda Bengkulu dan terbukti dalam tempo dua ( 29/30 ) Direktorat berhasil menangkap empat pelaku penyalah gunaan narkotika berupa Sabu dan Ganja.

Dalam Press Conference yang di lakukan hari ini ( 31/10 ) Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu Kompol Mulyadi, yang di dampingi Kasubdit 1 Dit Resnarkoba Polda Bengkulu Kompol Frengki Leo, serta Paur Pullah Infodok Bid humas Polda Bengkulu Ipda Dedi Napitupulu S.IP menjelaskan bahwa pihaknya menangkap keempat tersangka di empat lokasi berbeda dengan 4 laporan Polisi ( LP ).

Adapun keempat tersangka yang ditangkap oleh Polisi antara lain KR ( 29 ) warga jalan gedang Kota Bengkulu, MA ( 20 ) warga Lingkar Timur Kota Bengkulu, AZ ( 30 ) warga Pagar Dewa Kota Bengkulu, serta O/R ( 20 ) warga lingkar Timur Kota Bengkulu.

Ketika ditanyakan total barang bukti yang berhasil di sita dari tangan keempat tersangka, Kompol mulyadi menjelaskan untuk barang bukti tengah dilakukan penimbangan dan penghitungan di BPOM guna memastikan total keseluruhan barang bukti yang telah disita.

Untuk pasal yang akan di terapkan, Kompol Mulyadi mengatakan akan menjerat keempat tersangka dengan UU No 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika.

Penulis : Debi

Editor : David

Publish : Heru

Previous Post

Kapolda Bengkulu Ajak Relawan Prabowo Dan Jokowi Bersatu Sukseskan Pemilu 2019

Next Post

Terlibat Curas, Remaja Tanggung Diciduk Jatanras Polda Bengkulu

David Wahyudi

David Wahyudi

Next Post
Terlibat Curas, Remaja Tanggung Diciduk Jatanras Polda Bengkulu

Terlibat Curas, Remaja Tanggung Diciduk Jatanras Polda Bengkulu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Home
  • Redaksi
  • Video Tribrata
TRIBRATA NEWS POLRI

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Video Tribrata

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.