TBNews, BENGKULU – Torehan prestasi kembali diukir oleh Polda Bengkulu melalui Direktorat Reskrimsus dengan mengungkap tindak pidana korupsi Peningkatan dan pembangunan gedung pusat kesehatan hewan ( puskeswan ) dan gedung Balai penyuluhan pertanian yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah ( Benteng ).
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., bersama Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, S.Ik., M.H, didampingi Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu AKBP Fuad Rangkuti, S.Ik. saat press conference siang ini ( 17/10/24) mengungkapkan, dari hasil pengungkapan tindak pidana korupsi tersebut pihaknya berhasil menetapkan sebanyak 10 orang tersangka dalam proses pembangunan gedung tersebut.
” Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi serta saksi ahli maka ditetapkan lah 10 orang tersangka.” Sampai Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, pengungkapan tindak pidana korupsi tersebut berawal Pada TA.2022 Dinas Pertanian Kab. Bengkulu Tengah melaksanakan pekerjaan peningkatan dan pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang bersumber dari anggaran DAK Pertanian TA.2022;
Ditemukan fakta terjadi pengkondisian mulai dari perencaaan, pelaksanaan fisik pekerjaan dan pengawasan yang disertai dengan adanya komitmen fee yang kemudian berdampak pada berkurangannya mutu bangunan dan kelebihan bayar sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu sebesar Rp.2.384.333.581,46,- (dua miliar tiga ratus delapan puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh satu koma empat puluh enam rupiah) dari total anggaran yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 3.741.921.044,00 (tiga miliar tujuh ratus empat puluh satu juta sembilan ratus dua puluh satu ribu empat puluh empat rupiah).
Sementara itu Dir Reskrimsus Polda Bengkulu menambahkan, Dan dari total kerugian negara tersebut telah dikembalikan sebesar Rp.489.995.000 (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
” Total pengembalian kerugian negara dalam pengungkapan ini sebesar Rp. 489.995.000,-.” Tambah Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.
Disampaikan Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, kesepuluh orang yang ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam diantaranya ES, MM, DRM, JW, DS, KR, NS, RA, EP, serta WG.
Dari pengungkapan ini disita barang bukti berupa Dokumen – dokumen atas pekerjaan peningkatan dan pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Lingkungan Dinas Pertanian Kab. Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2022 dan dokumen lainnya yang ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana tersebut.
” Para tersangka akan kami jerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 11 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kosupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kosupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 (ke- 1) Kitab Undang – undang Hukum Pidana.” Pungkas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.