
Tujuh belas tersangka tersebut memiliki peranan berbeda. Satu orang tahanan berperan sebagai provokator yakni Ek, 2 orang berperan sebagai pembakar Rutan yakni Nt dan Mi. Sedangkan 14 orang tahanan lainnya berperan melakukan pengerusakan secara bersama-sama. Mereka adalah inisial Re, Ns, Es, Hs, Dh, Ze, Nk, Rw, Y, M, Fz, Df, Fc, Fd.
Semua tersangka yang berada dalam satu kamar yakni kamar nomor 4 Blok A tersebut, terancam hukuman maksimal seumur hidup. Ada juga yang terancam hukuman minimal 5 tahun kurungan. Khusus untuk pembakaran dan penghasutan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dijerat pasal 187 ayat 2 jo 160 dan untuk pengerusakan dijerat pasal 170 KUHP.
Pengumuman 17 tersangka ini disampaikan Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs. M Ghufron, MM, M.Si didampingi Wakapolda Kombes Pol Adnas dan Kabid Dokkes Polda Bengkulu, AKBP. dr. Andri Bandarsyah serta Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurita SIK.
Dikatakan Kapolda, walaupun sudah ada 17 tersangka, tetapi tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. Baik yang berperan sebagai provokator, pembakaran dan pengerusakan. Bahkan pihaknya juga akan melakukan penyelidikan keterlibatan oknum petugas Rutan.
“Kita akan terus dalami proses penindakan dan penyelidikan untuk kasus pembakaran Rutan tersebut yang mengakibatkan meninggalnya lima tahanan. Pastinya siapapun yang terlibat akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” terang Kapolda.